Categories
Agraria Berita Berita KSP Pembangunan Luar Jawa

KSP Persilakan Pihak Yang Memiliki Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

Jakarta – Kantor Staf Presiden mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3).

“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego.

Categories
Agraria Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

KSP Gandeng NU Dorong Percepatan Reformasi Agraria

Jakarta – Pemerintah tengah berupaya membangun sinergi bersama Nahdlatul Ulama (NU) untuk percepatan program Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Ujung dari program RAPS adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum yang didapatkan dibutuhkan masyarakat untuk mengakses bantuan modal, bibit, dan seterusnya. Komunitas NU yang masif diharapkan bisa turut terlibat dalam membantu pemilihan skema yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Sabtu (5/3).

Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa komitmen Presiden terhadap RAPS adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola lahan dan sumberdaya alam berbasis masyarakat.

Di tahun 2022 ini salah satu fokus KSP adalah mendorong pemberdayaan di 16 lokasi major project reforma agraria dan 11 lokasi rencana pengembangan area terpadu perhutanan sosial. Oleh karena itu, dengan adanya kolaborasi antar sektor dan pelibatan organisasi yang begitu dekat dengan masyarakat seperti NU, pemberdayaan di lokasi-lokasi konflik agraria dapat “dikeroyok” bersama.

NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia dengan 91,2 juta anggota merupakan salah satu mitra penting bagi pemerintah. Peran dari jaringan 29.000 pesantren NU dalam pendampingan pengajuan lokasi penanganan konflik agraria serta pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat dibutuhkan untuk mencapai target RAPS.

Melalui kolaborasi bersama NU, pemerintah berharap akan ada pencapaian pesat dalam program Perhutanan Sosial yang baru mencapai 4,8juta dari target 12,7juta Ha. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu menggenjot pencapaian redistribusi tanah untuk reforma agraria yang baru mencapai 1,4 juta dari target 4,5 juta Ha.

Sebagai perwujudan awal kolaborasi ini, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sendiri telah menyelenggarakan kegiatan Halaqoh RAPS dalam rangka memperingati Hari Lahir Nadhlatul Ulama ke 96 di Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/3).

PBNU mendorong agar warga NU juga dapat turut berkontribusi pada percepatan RAPS dan menargetkan pendampingan penyelesaian sedikitnya 2 juta Ha lahan berkonflik. Pada saat yang sama, lembaga/badan otonom perempuan NU ditargetkan dapat membantu meningkatkan keterlibatan perempuan dalam program perhutanan sosial hingga 15.7% dari yang saat ini hanya 5% saja.

“Melalui program RAPS ini, pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan ikan tapi juga kail dan ilmu memancing bagi warga NU,” kata Alissa Wahid, Ketua Tanfidziyah PBNU.

Categories
Agraria Berita Berita KSP Infrastruktur Konektivitas

Pemerintah Targetkan Pembayaran Ganti Rugi Wadas Rampung Sebelum Lebaran

Jakarta – Pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah agar bisa rampung sebelum perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada awal bulan Mei.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3).

“Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum lebaran. Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” kata Moeldoko.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo, serta elemen-elemen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Polri dan TNI.

Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan. Warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran. Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan.

Data kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal ini, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.

“Upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut. Kita bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional. Kita tidak boleh mengatakan ‘mudah-mudahan’, karena ini ‘harus’ tertangani,” tegas Moeldoko.

Kepala Staf juga menekankan pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olah raga bersama, sholat berjamaah, dan pengadaan kegiatan bakti sosial. “Saat ini TNI-Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yg ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara,”.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik dari pemerintah kepada masyarakat sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.

“Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka. Lalu segera bayarkan. Karena kalau sudah terbayar, ini akan mempengaruhi psikologis dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada disana kalau tidak cepat dibayarkan,” kata Ganjar.

Categories
Agraria Berita Berita KSP

Moeldoko: Pemberdayaan Setelah Redistribusi Tanah Adalah Keharusan

Bali – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mempertegas bahwa penyelesaian konflik agraria harus memberikan kehidupan baru bagi masyarakat terdampak. Artinya, proses penyelesaian konflik tidak berhenti setelah penyerahan sertifikat redistribusi tanah, namun harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Pertemuan ini saya inisiasi dengan maksud untuk secara spesifik membahas penanganan konflik tenurial prioritas, khususnya bagi eks-transmigran Timor Timur dan pemberdayaan pada lokasi redistribusi hasil penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Buleleng, khususnya Desa Sumberklampok pasca penyerahan sertifikat redis pada 22 September 2021 lalu,” tegas Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan CSO terkait reforma agraria, Kamis (16/12).

Desa Sumberklampok yang menjadi lokasi pemukiman eks pengungsi transmigrasi Timor Timur berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 2000.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Bali Dewa Made Indra melaporkan setidaknya 929 sertifikat tanah di Desa Sumberklampok sudah selesai diredistribusi. Masih akan ada sertifikat tanah yang sedang dalam proses redistribusi.

Namun, tidak berhenti sampai disini, KSP telah membangun koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong pelaksanaan pemberdayaan di Sumberklampok.

Berdasarkan pemetaan sosial Kantah BPN Kab. Buleleng, beberapa contoh pemberdayaan yang bisa diterapkan di Desa Sumberklampok adalah budidaya ternak, pembuatan tepung mocaf, pemberdayaan madu lebah hutan, pembuatan tikar dan kerajinan pandan.

“Ini adalah yang pertama. Ini model pemberdayaan masyarakat yang telah menerima redistribusi tanah. Harapannya agar langkah ini bisa ditiru dan dijadikan contoh oleh daerah lain,” lanjut Moeldoko.

Dalam mengawal implementasi program prioritas nasional, KSP pun turut mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Di tahun 2021 ini, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas. Sejauh ini, upaya ini telah menghasilkan sejumlah 6.312 sertifikat atas 2.579 ha yang telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 4.660 KK pada 22 September lalu.

“Yang kita harapkan adalah pemulihan hak eks pengungsi Timor Timur. Jadi, jangan diberi tanah pemukiman saja, tapi juga diberi tanah untuk sumber mata pencaharian dari pelepasan kawasan hutan seluas 136,96 hektar bagi 107 KK yang terdiri dari 335 jiwa,” kata Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Categories
Agraria Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian IV

KSP Mendengar Keluhan Petani Pala Fakfak Papua Barat

Papua Barat – Petani pala di Kabupaten Fakfak Papua Barat masih menghadapi beragam persoalan. Mulai dari sulitnya mendapat legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga terbatasnya alat produksi. Hal itu terungkap saat tim Kantor Staf Presiden (KSP) turun ke lapangan melalui program KSP Mendengar.

“Produksi kami masih manual. Kami butuh alat-alat yang memadai dan packaging yang lebih steril,” kata Cahyani petani pala yang memproduksi manisan pala kering dan basah, saat bertemu tim KSP di Desa Torea Fakfak Papua Barat, Kamis (25/11).

Tanggapi berbagai keluhan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengajak para petani pala di Fakfak untuk memanfaatkan program pemerintah. “Kemenkop sebenarnya punya banyak program yang bisa mendukung kebutuhan para petani pala,” ujar Wandy.

Dalam kesempatan itu, Wandy juga meminta agar peran Balai Latihan Kerja (BLK) dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan BLK bisa langsung terserap dan mendukung kebutuhan SDM.
“Ini sesuai dengan arah pendidikan yang dicanangkan Pemerintah, yakni link and match,” lanjutnya.

Sementara terkait dengan persoalan perijinan dan pengurusan legalitas produksi, kata Wandy, KSP akan membicarakannya dengan kementerian/lembaga terkait.

Seperti diketahui, Kabupaten Fakfak merupakan salah satu penghasil pala terbesar di Indonesia. Produk-produk turunan Pala diantaranya, rempah-rempah, bumbu masak, pengharum kosmetik, minyak pala, manisan, dan bahan pengawet.

Meski menjadi sentra penghasil pala, namun sampai saat ini pemerintah daerah setempat baru bisa memikirkan produksi lokal saja, dan membutuhkan support untuk pemasaran dan pengelolahan dari produk-produk jadi yang dihasilkan.