Categories
Agraria Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

Moeldoko Optimistis Program Pemberdayaan di Desa Sumberklampok Berhasil

Buleleng – Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko optimistis, program pemberdayaan untuk Reforma Agraria di desa Sumberklampok, kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali akan berhasil dan menjadi inspirasi untuk pemberdayaan di daerah-daerah lain.

“Program pemberdayaan ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sini (desa Sumberklampok). Jadi saya yakin program ini akan berhasil dan menjadi inspirasi untuk daerah lain,” kata Moeldoko, pada penyerahan 21 program pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian, di desa Sumberklampok, Buleleng Bali, Selasa (21/6).

Moeldoko menegaskan, program reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah, tapi juga pemberdayaan. Ia menyebut, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan, bahwa tanah yang sudah diredistribusikan harus lebih produktif dan bisa memberikan hasil untuk kehidupan.

Menindaklanjuti amanat Presiden, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden yang bertugas mengawal program-program prioritas dan strategis Presiden dan Wakil Presiden langsung bekerja melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hingga akhirnya menetapkan desa Sumberklampok sebagai daerah percontohan pelaksanaan program pemberdayaan untuk reforma agraria.

“Penyerahan program pemberdayaan hari ini hasil orkestrasi KSP bersama lintas kementerian. Untuk itu, program dilakukan secara terpadu. Kalau dinominalkan bisa mencapai 10 miliar rupiah,” terang Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada penyerahan 21 program pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian, di desa Sumberklampok, Buleleng Bali, Selasa (21/6).

Panglima TNI 2013-2015 ini juga menandaskan, program pemberdayaan di desa Sumbeklampok adalah yang pertama, dan akan menjadi model pemberdayaan untuk reforma agraria di derah-daerah lainnya. “Untuk itu, saya berpesan agar program-program pemberdayaan yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan harus berhasil,” pesan Moeldoko.

Sebagai informasi, penyerahan 21 program pemberdayaan di desa Sumberklampok melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDT, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian ATR/BPN.

Dua puluh satu program itu, meliputi 11 program kegiatan di bawah kendali KKP, 4 kegiatan dari Kemenkop UKM, 5 kegiatan Kementan, 1 kegiatan Kemendes PDT, dan pemetaan sosial oleh Kementerian ATR/BPN.

Adapun Wujud dari pelaksanaan program, berupa pelatihan, pendampingan, dan bantuan. Beberapa diantaranya, 100 ekor sapi bali, pembangunan sarana & prasarana perikanan, dan pelatihan digital marketing bagi pelaku usaha mikro.

Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2015 hingga saat ini . Sebanyak 28 juta sertifikat telah diserahkan Presiden melalui kementrian ATR BPN di seluruh provinsi. Harapannya ke depan untuk setiap lokasi yang sudah diredistribusikan diikuti dengan program pemberdayaan.

Untuk desa Sumberklampok sendiri, pemerintah telah menyerahkan 1.613 sertikat dengan redistribusi tanah seluas 458,7 hektare. “Konflik agraria Sumberklampok ini konflik kronis, dan sudah terjadi selama 61 tahun. Tapi di pemerintah Presiden Jokowi, konflik ini bisa diselesaikan tuntas dan dilakukan pemberdayaan,” tutup Moeldoko.

Categories
Agraria Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

KSP dan Pakar Cari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria Aset PTPN

Jakarta – Kantor Staf Presiden RI menggelar diskusi bersama pakar untuk menemukan solusi penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN, Rabu (8/6).

Selain mengundang pakar dari bidang ekonomi, hukum perusahaan, hukum pidana dan kebijakan publik, forum ini juga dihadiri perwakilan Kementerian BUMN dan PTPN.

Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat membuka diskusi menekankan pentingnya terobosan kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN.

Hal ini, kata dia, menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset BUMN.

“Kita harus dapat memilih kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah dan memperkuat kepercayaan diri para pihak bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan,” tegas Moeldoko saat membuka diskusi.

Penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN merupakan perwujudan reforma agraria (RA), yang telah ditetapkan sebagai program strategis nasional dan dimonitor langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Implementasi RA meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial, serta penataan akses, yaitu pemberian kesempatan akses para pemilik tanah tersebut.

“Jadi bagaimana cara pemanfaatan tanah supaya terjadi peningkatan pendapatan. Dalam hal ini ada pemberdayaan kepada penerima manfaat,” kata Moeldoko.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai, permasalahan yang terjadi pada aset PTPN merupakan salah satu akibat dari kerumitan penafsiran hukum yang selama ini terjadi.

“Hal ini menimbulkan ill-structured problems yang bisa mengakibatkan masalah lebih luas,” terang Dian.

Menyambung pernyataan Dian, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memandang perlunya sebuah roadmap yang jelas agar penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN bisa dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

“Roadmap tersebut dibutuhkan untuk menjawab kasus-kasus pertanahan yang sampai dengan saat ini tersebar di antara aset 11 anak perusahaan PTPN,” tutur Dini.

Sementara itu, Direktur Umum PTPN III (Holding) Doni Gandamihardja berharap ada payung hukum yang kuat terkait pelepasan aset PTPN. Menurutnya harus ada sinkronisasi dan koherensi antara rezim hukum publik dengan privat yang selama ini belum jelas.

“Kami harap KSP bersama dengan Kementerian BUMN, PTPN III (Holding) dan kementerian/lembaga terkait lainnya bisa segera menyusun kerangka kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Doni.

Seperti diketahui, sepanjang 2015-2021, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 pengaduan konflik agraria. Dari jumlah tersebut, 223 kasus terkait dengan lahan PTPN.

Categories
Agraria Berita Berita KSP

Moeldoko Pastikan Persoalan Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil Sudah Tuntas

Kota Tanjungpinang –  Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.

“Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (27/5).

Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan,  jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Atas dasar itu, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.  “KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terang Moeldoko.

“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.

Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.

“Pesan bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” tandas Moeldoko.

Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, Secara geopolitik, berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.

Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi. ” Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri,” tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Categories
Agraria Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

KSP: Penyelesaian Isu Pertanahan IKN Yang Berkeadilan Sosial Patut Dijadikan Contoh

Jakarta – Pemerintah, melalui kerja kolaboratifnya, menjamin bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta.

“Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego.

Deputi II memastikan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan dibawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.

Dalam prosesnya, Abetnego menambahkan, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

“Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN,” kata Embun Sari, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020.

Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.

KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN.

Categories
Agraria Berita Kedeputian II

KSP Dorong Terobosan Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Pada Aset PTPN

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam mengawal isu agraria, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong terobosan percepatan penyelesaian konflik pertanahan pada aset PT. Perkebunan Negara (PTPN).

Melalui rapat lintas Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (21/4), KSP mendorong perancangan kebijakan yang akan menjadi payung hukum skema penyelesaian konflik dalam kerangka Reforma Agraria.

“Penanganan kasus-kasus di PTPN selama ini masih bersifat kasuistis sehingga sangat mengandalkan diskresi yang ada, terutama dari Presiden. Permasalahannya adalah diskresi ini harus punya dasar hukum yang jelas agar tidak dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.

KSP mencatat setidaknya terdapat 223 kasus pengaduan masyarakat terkait konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN. Laporan ini disampaikan langsung ke Presiden atau pihak Kementerian/Lembaga di lingkup Istana Kepresidenan.

Sementara itu, pihak PTPN melaporkan 153 titik lokasi penguasaan aset PTPN oleh pihak ketiga yang total luasnya mencapai sekitar 65,000 hektar. Sebanyak 133 titik lokasi dikuasai oleh masyarakat.

Penyelesaian konflik ini pun masih menemui banyak kendala diantaranya lemahnya posisi hukum masyarakat dalam pembuktian kepemilikan/penguasaan lahan dan lamanya waktu penyelesaian perkara.

“Dari sekitar 65,000 hektar lahan yang bersengketa pada aset PTPN, mayoritasnya adalah pemukiman dan fasilitas umum yang berkaitan dengan ratusan ribu keluarga. Namun, upaya pengelolaan konflik pertanahan masih reaksioner daripada penanganan secara sistematis. Maka ini menjadi catatan penting untuk merumuskan payung hukum bagi percepatan penyelesaian konflik,” kata Abetnego.

Satu kebijakan yang komprehensif yang mampu menjadi payung hukum penyelesaian konflik agraria, utamanya pada aset PTPN, juga akan mengurangi potensi konflik horizontal di lapangan akibat perbedaan persepsi antara implementasi hukum satu dan lainnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Holding dan lain sebagainya.

KSP akan merencanakan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas lebih lanjut proses perancangan kebijakan ini.