Dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.
Kantor Staf Presiden dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tersebut dapat dilihat pada informasi publik. Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut di atas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan fungsi administrasi dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang dimaksud di atas, seluruh tenaga profesional di Kantor Staf Presiden wajib menjunjung nilai holistik yang menekankan pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan. Nilai KSP digambarkan sebagai berikut:
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.
Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.
KSP berkomitmen untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada pengguna layanan dengan mengimplementasikan TKL termasuk kebijakan, proses, dan prosedur, serta memastikan pengelolaan dan implementasi sistem manajemen yang efektif untuk memenuhi persyaratan organisasi dan kepuasan pengguna layanan dengan menggunakan kerangka kerja berbasis ISO 20000-1:2018.
Untuk menjamin kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik, KSP akan:
KSP juga Berkomitmen dalam rangka menjaga keamanan informasi dan penerapan SMKI, KSP menetapkan kebijakan keamanan informasi sebagai berikut: