Categories
Berita Berita KSP COVID-19 Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian V Politik

Protokol Kesehatan Jadi Jaminan Kelangsungan Pilkada Serentak

JAKARTA—Pemerintah memastikan kesiapan penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung pada pekan depan atau 9 Desember 2020. Kesiapan penyelengaraan terutama terkait keamanan dan penerapan protokol kesehatan. “Perlu adanya penguatan kordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (2/12).

Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember mendatang akan digelar di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten. Menurut Sigit, Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah memberikan empat arahan terkait penyelenggaraan Pilkada. Yang terpenting menurut arahan presiden adalah Pilkada harus berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), jujur dan adil serta aman dari COVID-19. “Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang,” ujar Sigit yang juga mantan komisioner KPU Pusat ini.

Sigit menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bebas dari COVID-19, penyelenggara pemilu harus bisa bersikap tegas. Jika ada hambatan segera cari jalan keluar sehingga tidak menjadi persoalan ketika pencoblosan. “Petugas yang bekerja harus bebas dari COVID-19. Bagi yang terpapar agar segera diambil tindakan cepat dan tepat,” tambah Sigit.

Pada beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo juga telah mengintruksikan agar Pilkada tetap berjalan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman dari COVID-19. Presiden pun menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Sementara Satgas Penanganan COVID-19 juga menyatakan selalu memantau perkembangan zonasi dari daerah yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.