Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II Politik

KSP : Proses Pengadaan Tanah Untuk IKN Dilakukan Secara Sistematis dan Sinergis

Jakarta – Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan, agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan, yang belum terselesaikan baik dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.

“IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria,” kata Usep, di Jakarta, Senin (14/3).

Sebelumnya, pada Kamis (10/3) Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Presiden juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Paralel dengan itu, ujar Usep, Kantor Staf Presiden juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Sehingga tanah tersebut, bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.

“Pemerintah pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” tegas Usep.

“Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi,” tambahnya.

Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangungan IKN berjalan lancar.

Selain itu, sambung dia, pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN, juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.

Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V Politik

Kunjungi Korban Ricuh Demo Pemekaran Papua, KSP: Semoga Tidak Terulang

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban pemukulan saat unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jakarta, Jumat (11/3), berakhir ricuh.

Dua tenaga ahli utama KSP, Ade Irfan Pulungan dan Theo Litaay, secara langsung mengunjungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3).

Korban yang sempat jatuh tersungkur tak sadarkan diri setelah aksi pemukulan kini telah mendapatkan perawatan secara intensif. Korban juga mendapatkan pengobatan untuk mengurangi trauma bekas pukulan di bagian pipi dan kepala.

Dilaporkan oleh pihak rumah sakit, korban masih merasakan kebas di beberapa bagian di kepala dan akan terus diobservasi dalam 3 hari kedepan. Namun, diharapkan tidak ada komplikasi serius yang terjadi.

“KSP meminta agar dalam penyampaian aspirasi bisa dilakukan tanpa menyerang petugas keamanan dan mengganggu ketertiban umum. Semoga kekerasan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Theo Litaay.

Selain itu, Ia pun kembali menegaskan bahwa KSP mengecam tindakan anarkis yang dilakukan kepada aparat kepolisian ini. Bahwasanya kebebasan berpendapat tidak seharusnya disertai dengan perbuatan yang melawan hukum seperti penganiayaan, perusakan dan penyerangan.

Sementara itu, demo di hari Jumat berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menghimbau secara persuasif agar massa tidak berdemo di sekitar objek vital seperti kawasan Istana Kepresidenan. Hal ini sebenarnya tertuang dalam aturan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Terlebih lagi, aksi unjuk rasa ini dihimbau agar tidak dilaksanakan bertepatan dengan ibadah sholat Jumat, agar tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, sejumlah massa menolak himbauan ini sehingga kericuhan pun terjadi disertai dengan aksi kekerasan.

Categories
Berita Berita KSP Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian IV Politik

KSP: Pembangunan dan Pemindahan IKN Dirancang Berkelanjutan Agar Tidak Berhenti di Pemerintahan Jokowi

Jakarta – Kantor Staf Presiden menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

“Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden,m baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini,” tegas Wandy, di Jakarta, Sabtu (12/3).

Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti hadapi banyak tantangan. Namun dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.

“Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045,” tuturnya.

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

“Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045,” jelas Wandy.

“Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan,” tambahnya.

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

“Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” terang Wandy.

Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.

“Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” tegasnya.

Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V Politik

KSP Sesalkan Demo Tolak Pemekaran Papua Berakhir Ricuh

Jakarta – Unjuk rasa mahasiswa Papua menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di depan gedung Kemendagri Jakarta, pada Jum’at (11/3) berakhir ricuh. Pendemo terlibat bentrok dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan satu anggota polisi terluka. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut.

“Silahkan menyalurkan aspirasi karena ini adalah negara demokrasi. Tapi segala bentuk aksi kekerasan tidak akan ditolerir dan akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Jaleswari, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (11/3).

Diberitakan sebelumnya, kericuhan demo mengakibatkan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon Terluka. Ia dipukul oleh satu pendemo hingga berdarah sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Jaleswari mengingatkan, jaminan kebebasan yang diberikan negara, tidak serta merta diartikan memperbolehkan adanya aksi demonstrasi yang disertai kekerasan, perusakan, dan penyerangan terhadap aparat yang melakukan pengamanan.

Ia menilai, penggunaan kekerasan terhadap aparat yang melarang pendemo melakukan aksi di ring satu Istana Negara telah menodai tujuan aksi itu sendiri. “Apalagi saat itu bersamaan dengan waktu ibadah shalat Jum’at,” ujar Jaleswari.

Dalam kesempatan itu, Jaleswari juga membeberkan alasan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua dan Papua Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemerataan pembangunan dan pelayanan di Papua.

Selama ini, ungkap dia, pelayanan umum kependudukan dan lainnya hanya terpusat di ibukota provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

“Dengan adanya kebijakan DOB, ke depan dapat dibangun dan disebar pusat-pusat pelayanan di ibu kota provinsi-provinsi baru, tanpa ada kendala waktu, jarak, biaya dan kesulitan transportasi,” papar Jaleswari.

Categories
Berita Berita KSP Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian IV Politik

Usai Dilantik, Kepala Otorita IKN Bisa Langsung Bekerja

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono dan Dhony Rahajoe menjadi Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/3). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara,” jelas Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3).

“Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat, dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentan Rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya,” katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN,” terang Wandy yang akrab disapa Binyo.

Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

“Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang,” ujarnya.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.

“Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit,” tegas Wandy.