Categories
Berita Berita KSP COVID-19 Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian II

Kolaborasi Antara Negara Percepat Reformasi Kesehatan

JAKARTA – Pandemi COVID-19 membuat berbagai negara perlu menerapkan agenda reformasi kesehatan. Tak terkecuali bagi Indonesia. Namun hal itu tidak bisa berjalan tanpa adanya kolaborasi sejumlah pihak, evaluasi, monitoring terhadap tata kelola dan pendanaan, serta pembenahan dalam pelayanan dasar kesehatan. Presiden Joko Widodo bahkan menegaskan pandemi Covid-19 merupakan momentum memperbaiki sektor kesehatan. “Terutama mengenai mitigasi tata kelola dan keberlanjutan finansial,” ujar Deputi II KSP Abetnego Tarigan aat berbicara dalam acara Roundtable Discussion tentang Reformasi Sektor Kesehatan antara CSO di Indonesia dengan Para Pakar di Belanda secara daring dari Situation Room KSP, Kamis (26/11).

Apalagi, pandemi COVID-19 membuka mata banyak pihak perlu adanya perbaikan pada sistem kesehatan di Indonesia. Terutama dalam hal proses pengambilan keputusan berbasis bukti pada masalah kesehatan. “Sehingga saya setuju pernyataan Presiden yang ingin mendorong reformasi kesehatan sebagai masalah prioritas di masa depan,” kata Executive Director of PRAKARSA AH Maftuchan.

Sementara itu , Chaiman Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menekankan rendahnya persentase tenaga kesehatan doktor dan tenaga medis profesional dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan. Sehingga reformasi sistem kesehatan nasional membutuhkan pemberdayaan komunitas kecil melalui bantuan pemerintah.

Roundtable Discussion Reformasi Kesehatan di Situation Room KSP

Di sisi lain, dr. Adhi Sanjaya dari Technical Program Advisor doctorSHARE, menyarankan agar pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, meningkatkan pemberdayaan pemerintah, dan terus melaksanakan kerja sama dengan public private sector di bidang kesehatan. Hal lain yang diperlukan Indonesia adanya ruang untuk implementasi lokal pada sistem kesehatan. “Mencontoh Belanda yang telah mereformasi sistem kesehatan dalam beberapa tahun terakhir dengan meningkatkan anggaran negara untuk kesehatan nasional<” ujar Adhi.

Indonesia dan Belanda bisa saling bertukar informasi mengenai masalah kesehatan. Misalnya, Belanda bisa belajar dari Indonesia untuk beberapa penyakit yang tidak biasa terlihat di Belanda. Sebaliknya, Indonesia bisa mempelajari sistem kesehatan di Belanda.

Categories
Agraria Berita Berita KSP Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian II

Redistribusi Tanah Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA- Pemerintah melakukan akselerasi redistribusi tanah sebagai salah satu Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Akselerasi redistribusi tanah diharapkan bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran, serta untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria. Saat Ratas Mei 2020, Presiden meminta diprioritaskan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat seperti program sertipikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan masyarakat.

“Dampak dari reforma agraria harus segera dirasakan rakyat berupa keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan, khususnya bagi petani, nelayan dan masyarakat adat di pedesaan,” ujar Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP di Jakarta, Kamis (12/11).

Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP

Ia menambahkan, arahan Presiden tersebut yang harus segera diakselerasi adalah redistribusi tanah untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Arahan Presiden ini urgent untuk dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Khusus untuk reforma agraria, Presiden sudah menetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dan dilanjutkan dalam RKP 2021, kegiatan yang harus diakselerasi adalah redistribusi tanah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” tegas Usep.

Berdasarkan monitoring KSP, sumber tanah obyek reforma agraria yang paling luas adalah berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan target nasional seluas 4,1 juta hektar. “Untuk itu KSP mendorong agar seluruh kementerian dan lembaga yang terkait serta pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bahu-membahu mewujudkan arahan Presiden tersebut dan harapan rakyat ini,” katanya.

Di era pandemi sekarang ini, percepatan redistribusi harus tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan dan disambungkan langsung dengan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

Kerja Keras Pemerintah Bangun Infrastruktur Bagi Pengungsi Gempa Sulawesi Tengah

JAKARTA –Pemerintah inginkan adanya percepatan penyelesaian hunian tetap dan infrastruktur pendukung lain serta penyediaan di wilayah terdampak peristiwa gempa bumi dan tsunami di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Terkait hal tersebut, pemerintah daerah perlu mencari terobosan, terutama mengenai pengungsi, dalam penanganan pasca dua tahun peristiwa tersebut.

“Jangan biarkan rakyat lama-lama jadi pengungsi, karena akan berdampak pada mental penyintas,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan saat rapat kerja satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan unsur pimpinan daerah se-Sulawesi Tengah di kantor Pemerintah Provinsi Sulteng, Palu, Senin (10/11).

Sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi masyarakat yang rumahnya rusak karena terdampak, gempa, tsunami dan likuefaksi, Pemerintah Republik Indonesia memberikan dukungan anggaran senilai Rp1,9 triliun. Anggaran tersebut telah telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah sejak Oktober 2019. Besarnya anggaran yang disalurkan, membuat Pemerintah Pusat berharap anggaran tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk percepatan pemulihan.

Doni juga sependapat dengan pernyataan tersebut, apalagi usulan dari Pemerintah Daerah untuk memperpanjang proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga telah diterima oleh BNPB. Menurutnya, untuk tahapan rekontruksi kawasan Talise setidaknya pembangunan rumah berjarak dua meter dari tanggul. “Pemodelan tamanan mangrove sebagai pemecah ombak dan penahan erosi sebagai mitigasi juga tengah dilakukan oleh BNPB,” ungkap Doni.

Sementara itu Wiku Adi Sasmito selaku Juru Bicara Satgas juga menambahkan, perlu ada upaya preventif pada kesehatan akibat bencana alam di tengah pandemi COVID-19. Terutama jika mengingat potensi banjir hidrometeorologi tetap tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

“BNPB juga melakukan survei perubahan perilaku di Sulteng, dimana angka persepsi terhadap tidak akan terkena COVID-19 cukup tinggi. Untuk itu, perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah,” kata Wiku.

Per 9 November 2020, jumlah kasus aktif COVID-19 di Sulawesi Tengah mencapai 22,54%; kasus sembuh 73,45%; dan jumlah kasus meninggal 4,01%. Sementara, kasus COVID-19 secara nasional mencapai 12,52%; sembuh 84,14%; kasus meninggal 3,24%.

Adapun rangkaian kegiatan rapat dilanjutkan dengan meninjau perkembangan pembangunan hunian tetap di kawasan Tondo yang mencapai 1.500 unit rumah dan pembangunan sekolah untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas. Selanjutnya, kunjungan dilakukan untuk memantau perkembangan pembangunan hunian untuk relokasi masyarakat di Kab. Donggala.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian II

KSP: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

JAKARTA—Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan. Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mencontohkan sejumlah pasal yang menunjukan keberpihakan pada perhutanan sosial. “Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep di Jakarta, Sabtu (7/11).

Menurut Usep aturan itu ada pada paragraf 4 bagian kehutanan. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial. Pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. “Jadi, nanti ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan,” tambah Usep.

Menurut pegiat reforma agraria ini, program perhutanan sosial semakin kuat sejak disahkannya UU Ciptaker. Apalagi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 4,2 juta hektar lahan untuk dikelola masyarakat. “Selanjutnya, yang paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan, seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry,” ujar Usep Setiawan.

Usep menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja juga sangat berpihak dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam UU Ciptaker, kata dia masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat. “UU Ciptaker ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada masyarakat dengan restorative justice atau penyelesaian hukum di luar pengadilan,” katanya.

Dalam Undang Undang Cipta Kerja juga masuk persoalan lingkungan hutan yang terbagi atas dua bagian, yakni bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha. Sedang bagian berikutnya adalah bagian perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Keduanya berasal dari tiga UU berbeda yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Penyatuan ini akan membuat aturan semakin mudah dipahami dan tidak akan merepotkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan,” pungkas Usep.

Categories
Berita Berita KSP COVID-19 Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian II

Perubahan Perilaku dan Imunisasi Jadi Kunci Menekan Penyebaran COVID-19

JAKARTA – Dunia belum menemukan obat spesifik yang dapat membunuh virus SARS-Cov. Namun pemerintah memastikan, hingga kini para pakar terus meneliti sifat dan karakteristik virus penyebab pandemi COVID-19 ini. Untuk itu, upaya yang bisa dilakukan hanyalah mencegah tertular dan penularan yang dilakukan melalui intervensi perubahan perilaku dan imunisasi.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menyampaikan, imunisasi memberikan dampak langsung berupa perlindungan individu yang mendapatkan vaksin, dan jika berhasil mencakup minimal 75% dari populasi maka akan tercapai kekebalan kelompok (Herd Immunity). “Dengan begitu, 25% populasi yang karena alasan tertentu tidak mendapatkan imunisasi, akan mendapatkan manfaat perlindungan juga karena virus yang beredar di masyarakat sudah sangat sedikit,” ungkap Brian di Jakarta, Jumat (6/11).

Secara rinci, program imunisasi dilakukan dengan dua tujuan utama, yaitu menurunkan angka kesakitan (morbiditas) dan menurunkan kematian (mortalitas). Merujuk pada tujuan tersebut, tentunya pengembangan vaksin dilakukan untuk menemukan vaksin yang paling efektif dan aman.

Prinsip yang sama dilakukan untuk vaksin COVID-19, sehingga setelah pengujian di ruang laboratorium, akan diikuti dengan uji klinis pada manusia. Vaksin yang lolos Uji klinis tahap dua sebetulnya sudah dapat memberikan gambaran awal bahwa vaksin tersebut adalah efektif dan aman. Uji klinis tahap tiga dilakukan dengan jumlah sampel yang lebih besar antara kisaran 1.000-10.000 sehingga efek yang tidak diinginkan ataupun kejadian ikutan pasca imunisasi sekalipun kecil kemungkinannya, mungkin bisa terdeteksi.

“Pemahaman Indonesia memang lebih baik untuk vaksin produksi Sinovac karena Indonesia terlibat dalam uji klinis tahap tiga, serta PT Bio Farma (Persero) akan terlibat juga dalam proses produksinya pada tahapan tertentu. Dan kita ketahui bahwa Bio Farma dalam produksi vaksin dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dalam uji klinis vaksin memiliki kredibilitas tinggi secara internasional,” ujar Brian.

Dengan fakta tersebut, Brian menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu atas kesimpulan dan rekomendasi akhir. Apalagi proses ini juga melibatkan Indonesia In Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Prinsip keamanan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Brian mengungkapkan, pemerintah melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga resmi di Indonesia yang memberikan izin edar dan punya persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Saat ini BPOM bahkan tengah melakukan kunjungan ke Pabrik Sinovac di China untuk melakukan penilaian proses produksi, bersamaan dengan uji klinis tahap tiga yang sedang berlangsung.

“Tentunya persetujuan tetap akan diberikan ketika uji klinis tahap tiga telah selesai dilakukan, dan minimal interim report sudah diserahkan oleh lembaga yang melakukan uji klinis tersebut,” kata Brian.