Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian III

Wujudkan Kemandirian Pembiayaan, Pemerintah Gali Potensi Penerimaan Pajak

JAKARTA – Potensi penerimaan negara dari pajak masih cukup besar dan luas. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan reformasi perpajakan guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan.

Deput III Kepala Staf Kepresiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyadari, tidak mudah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam masa pandemi. Tekanan yang dialami oleh ekonomi mengakibatkan potensi pajak yang bisa dikumpulkan menjadi berkurang dibandingkan pada masa normal.

Namun Panutan bilang, salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan adalah dengan ekstensifikasi. “Terutama pada sektor-sektor yang belum menyumbang terhadap pembangunan, misalnya sektor digital,” ujar Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma di Jakarta, Rabu (18/8). Progresivitas juga akan dilakukan untuk lebih mencerminkan rasa keadilan antara lain dengan penambahan tarif pajak penghasilan perorangan dan PPN.

Khusus untuk tahun 2022, Panutan memaparkan ada empat poin arah kebijakan perpajakan. Di antaranya, perluasan basis perpajakan, melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.

Selain itu, inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Serta insentif fiskal yang diberikan secara terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier yang kuat.

Hingga April 2021, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp228,1 triliun atau 18,6% dari target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Sementara pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, outlook penerimaan negara dari pajak pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1.375,8 triliun dan diharapkan tumbuh 9,5% pada 2022.

Sebagai tambahan informasi, pada Juni 2021, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski dibahas dalam suasana pandemi, Pemerintah tidak mengalihkan adanya kebutuhan jangka menengah panjang untuk membangun sebuah tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP, merupakan bentuk respon untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa.