Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V Pembangunan Papua Politik

Pemerintah Memberikan Jaminan Perlindungan Warga di Provinsi Papua

Sejak awal tahun 2021, beberapa kali terjadi tindak pidana yang membuat situasi keamanan tidak kondusif di Intan Jaya. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga melakukan berbagai tindak pidana yang mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban, bahkan mengancam keamanan aparatur pemerintahan kabupaten. Terbaru, KKB diduga melakukan tindak pidana terhadap warga Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya, Papua (8/02/2021), yang kemudian menjadikan warga mengungsi dari tempat tinggalnya.

Pemerintah tidak akan berkompromi dengan KKB di Provinsi Papua, yang nyata-nyata mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah bertanggungjawab dan terus memberikan perlindungan maksimal bagi segenap warga negara, termasuk masyarakat di Kabupaten Intan Jaya dari ancaman KKB. Aparat keamanan diminta untuk mengambil tindakan terukur dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan guna menciptakan keamanan bagi masyarakat di Intan Jaya.

Pemerintah Provinsi Papua saat ini meminta kehadiran Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kembali ke wilayah kerjanya. Termasuk meminta Bupati dan jajarannya untuk kembali bekerja di Intan Jaya dan tidak bekerja dari Nabire. Pemerintah Pusat mempercayakan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk dapat menyelesaikan masalah ini dan mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dari kabupaten Intan Jaya. Pemerintah provinsi diharapkan untuk melakukan koordinasi dengan para tokoh adat dan pemimpin agama setempat. Peran pemerintah pusat akan memberi dukungan kepada provinsi dan kabupaten termasuk menyediakan bantuan sosial dan kesehatan.

Provinsi Papua adalah wilayah yang luas, dengan permasalahan yang berbeda-beda. Masalah di Intan Jaya sangat spesifik dan tidak mewakili Papua pada umumnya.  Sebagai bagian penyelesaian permasalahan di Papua, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di wilayah Papua secara keseluruhan. Saat ini, Pemerintah melalui Inpres No. 9 Tahun 2020 dan Kepres No. 20 Tahun 2020, secara serius memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Otonomi khusus untuk Papua juga akan terus berlanjut melalui perbaikan UU Otonomi Khusus Papua yang prosesnya sedang berlangsung.

Jakarta, 11 Februari 2021

Jaleswari Pramodhawardani

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP)