Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

Pemerintah Kebut Penyelesaian 137 Konflik Agraria

JAKARTA – Pemerintah percepat penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di Kawasan hutan dan 32 di Kawasan non hutan. Seperti disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 secara daring di Jakarta, Senin (8/3).

“Karena saya sudah terbitkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 tanggal 29 Januari 2021. Jadi jangan terlalu banyak diskusi karena tidak akan selesai. Segera eksekusi penyelesaian konflik di 137 kasus/lokus tersebut pada tahun ini,” tegas Moeldoko.

Moeldoko memaparkan, tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria terdiri dari kombinasi pejabat Pemerintah dengan aktivis CSO di tingkat nasional. Secara rinci, tim ini diketuai Kepala Staf Kepresidenan, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II), dan 32 orang pejabat dari lintas Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, Kepolisian, TNI, dan 4 pimpinan CSO sebagai anggota.

Tim ini merupakan tim Adhoc dengan tugas di antaranya menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama percepatan penyelesaian konflik agrarian dan penguatan kebijakan reforma agraria. “Penyelesaian tugas ini akan saya laporkan langsung ke Presiden. Sehingga kalau perlu Presiden turun ke lapangan, akan saya laporkan juga. Jadi jangan ada lagi persoalan di lapangan, segera selesaikan sehingga tidak mengganggu persoalan yang lain,” imbuh Moeldoko.

Sejalan dengan eksekusi penyelesaian konflik di lapangan, Moeldoko juga meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Selain itu, Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK agar terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan. Moeldoko juga mendorong para CSO untuk lebih terlibat dalam menyampaikan saran dan masukan dalam penyelesaian konflik agraria maupun reforma agraria, dan melengkapi data-data atas usulan yang disampaikan.

“Termasuk keterlibatan pihak TNI dan Polri dalam menjaga kondusifitas di lapangan selama penanganan lebih lanjut. Gunakan pendekatan yang lebih tepat untuk menghindari potensi-potensi kekerasan. Saya akan segera mengirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang menyelesaikan konflik agraria ini,” imbuh Moeldoko.

Pada kesempatan ini, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR Agus Widjayanto mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan data yang sudah diverifikasi berdasarkan usulan CSO. Jumlahnya mencapai 72 lokasi. “Dari jumlah itu, tiga lokasi sudah dilakukan legalisasi dan redistribusi. Sisanya dipetakan berdasarkan pertimbangkan tingkat komplektibiltas dan terbagi menjadi tiga pritoritas. Data-data yang ada kami koordinasikan dengan CSO untuk rencana aksi selanjutnya,” jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto juga menegaskan terus berkoordinasi dengan empat CSO pengusul untuk menyelesaikan prioritas. “Dari apa yang kami hasilkan, sebaran lokasi, dan bahan akan kami kirimkan dan diskusi lebih jauh ke depan. Ada tiga prioritas, dua prioritas di antaranya kami selesaikan tahun ini,” imbuh Bambang.