Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V

KSP Apresiasi Masukan Perempuan Aceh dalam Penanganan Covid-19

BANDA ACEH—Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kritik aktivis perempuan Aceh dalam penangangan Covid-19. “Catatan kritis teman-teman menjadi masukan bagi pemerintah dalam penanganan pandemi ini,” ujar Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodawardhani. Hal ini tertuang dalam diskusi bersama tokoh perempuan dengan tema ‘Upaya Pemerintah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi bagi Kelompok Perempuan selama Pandemi COVID19’ di Banda Aceh. Diskusi ini sebagai rangkaian dari program KSP Mendengar yang digelar di Provinsi Aceh dari 25 November hingga 28 November 2020.

Diskusi dihadiri sejumlah tokoh perempuan antara lain, Asdep Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal Kementerian Koperasi dan UMKM Irene Swa Suryani, Ketua Komunitas Perempuan Cinta Damai Zubaidah, Koalisi Perempuan Indonesia Destika Gilang Lestari, Presidium Balai Syura Suraiya Kamaruzzaman,; Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Aceh (PASKA) Farida Haryani, Aktivis Flower Aceh Riswati, Serta Rasyidah dari Presidium Balaisyura Ureung Inong Aceh.

Kiritk pertama muncul dari Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Aceh (PASKA) Farida Haryani. DIa menyebutkan ada sejumlah bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Terlebih kepada korban konflik dan disabilitas yang tidak pernah selesai. “Persoalan di Aceh ini yang tidak selesai-selesai karena tidak tepat sasaran, dan mirisnya bagi korban konflik dan disabilitas ini tidak pernah selesai dan terus terjadi,” ujar Farida.

Kedeputuian V KSP dikusi dengan tokoh Perempuan Aceh di Banda Aceh

Menanggapi hal itu, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mensahkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. “UU ini mengeser pola pikir tentang bagaimana memperlakukan kawan-kawan disabilitas tidak hanya sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based). Namun berbasis pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Jaleswari.

Sementara, Destika Gilang Lestari dari Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan kondisi ekonomi kelompok perempuan di Aceh selama masa pandemi bergantung pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 Juta dari Presiden Jokowi. “Bantuan itu tersebar pada enam kelompok kepentingan yakni ibu rumah tangga, informal (orang yang berjualan, berdagang, bukan kerja tetap), professional (kerja tetap), pemuda, nelayan, petani. Bantuan itu melalui rekomendasi Dinas Koperasi dan program MEKAR,” ungkap Destika.

Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal Kementerian Koperasi dan UMKM Irene Swa Suryani menyebutkan perekonomian Indonesia memang terdampak pandemi COVID19. Pada Triwulan II mengalami minus 5,32 persen dan Triwulan 3 mengalami konstraksi sebesar 3.49 persen. Dampak Covid-19 pada UMKM ialah 50% UMKM menutup usahanya. “88 persen Usaha Mikro tidak memiliki kas dan tabungan,” ujarnya.

Categories
Berita Kedeputian Kedeputian V Polhukam dan Kebudayaan Politik

Polri Harus Berpegang Pada Norma HAM dalam Penegakkan Hukum

YOGYAKARTA –Polri sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan meneggakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Polri dituntut untuk semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi.

“Saya percaya bahwa profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Pemerintah,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani saat menghadiri pelatihan HAM di Polda DIY, Selasa (17/11).

Sehingga setiap anggota kepolisian tidak perlu ragu saat menjalankan fungsi penegakkan hukum. Terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

“Presiden juga dengan jelas menyampaikan arahan mengenai pentingnya bagi semua pihak, baik penyelenggara Pemilu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri untuk bersama-sama menegakkan disiplin dalam implementasi protokol kesehatan dan juga antisipasi potensi kerawanan,” jelas Jaleswari.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menambahkan, program ini merupakan proses peningkatan kapasitas anggota SDM Polri khususnya di Polda DIY. “Tujuannya agar anggota agar tidak ragu-ragu dalam bertindak bahwa Polri dapat memahami HAM mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” ungkap Beka.

Sedangkan Wakapolda Yogyakarta Kombes Pol R. Slamet Santoso berharap pelatihan ini bisa menjadikan anggota Polri Polda DIY dapat selalu berpedoman pada prinsip HAM untuk meminimalisasi pelanggaran. Program pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri dan Komnas HAM. Harapannya melalui pelatihan ini setiap tindakan penegakan hukum yang dijalankan kepolisian sesuai dengan HAM.

Categories
Berita Berita KSP Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian V

Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan Soal Kehalalan Vaksin COVID-19

JAKARTA – Pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin COVID-19. Namun masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap penolakan vaksin, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menjelaskan, Pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin COVID-19. “Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin,” tutur Rumadi Ahmad melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/11).

Rumadi memaparkan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah. “Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya,” jelas Rumadi.

Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU ini i pun yakin, para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya. Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan. “Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut,” tambah Rumadi.

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs). “Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit,” tutup Rumadi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia. “Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma’ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.

Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V

Pemerintah Fokus Kembangkan Kota Ramah HAM

Jakarta- Pemerintah terus menginisiasi program Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan standar HAM. Hal ini juga sebagai realisasi pengakuan, penghormatan dan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan oleh pemerintah daerah (pemda).

“Saya mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang sangat konstruktif dan kolaboratif antara Pemerintah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Swadaya Masyarakat di antaranya INFID, yang secara bersama-sama dengan Kantor Staf Presiden menjadi pemrakarsa program Kabupaten dan Kota Ramah HAM yang telah dilaksanakan selama lima tahun terakhir dan akan terus dilaksanakan setiap tahun di masa mendatang,” papar Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko saat membuka Forum Kota HAM Sedunia ke-10 (World Human Right Cities Forum) 2020, Jumat (9/10).

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo pada pidato peringatan Hari HAM Internasional tahun 2015 menegaskan tentang perlunya memperbanyak dan memperluas pelaksanaan Kota dan Kabupaten Ramah HAM seperti Wonosobo, Solo, dan sebagainya.

Berdasarkan prinsip tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia atau Human Rights City yang disepakati secara internasional, pada tahun 2013 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan “Kabupaten dan Kota Peduli HAM” sebagai pergeseran paradigma kebijakan yang teknokratik menjadi kebijakan yang berbasis Hak Asasi. Oleh karena itu, Human Rights City sangatlah relevan bagi Indonesia.

Pelaksanaan Human Rights City di Indonesia yang dilakukan atas inisiatif masyarakat atau atas dorongan pemerintah memiliki tantangan yang harus dihadapi, di antaranya komitmen dari Kepala Daerah sehingga terwujud dan berkelanjutan.

Adopsi kerangka Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 2014 oleh Kabupaten Wonosobo. Pemda Wonosobo menerapkan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran, perempuan dan anak, penyandang disabilitas dan perlindungan terhadap kaum minoritas agama.

“Cerita sukses Wonosobo menarik perhatian dari para kepala daerah lain yang muda dan berwawasan terbuka terhadap pentingnya menerapkan human right based policies yang inklusif dan mengutamakan prinsip no one left behind. Kota Ramah HAM lainnya Bojonegoro, Surakarta, Jember, Palu, Semarang, Salatiga dan Banjarmasin sebagai penyelenggara Festival HAM tahun 2020,” ujar Moeldoko.

Indonesia menggunakan dua pendekatan dalam mewujudkan Kabupaten dan Kota ramah HAM yaitu atas inisiatif pemda dan atas dorongan pemerintah pusat. Pendekatan yang diinisiasi pemda pada pelaksanaannya banyak diakselerasi oleh kelompok masyarakat sipil melalui program “Kabupaten dan Kota Ramah HAM”. Sedangkan Pendekatan yang diinisiasi oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui program “Kabupaten dan Kota Peduli HAM”. Kedua pendekatan ini saling melengkapi.

“Saya berharap agar inisiatif-inisiatif baik pelaksanaan HAM di tingkat daerah dalam kerangka Kabupaten dan Kota Ramah HAM ini dapat terus digalakkan, yang bertujuan tidak hanya untuk memperbaiki kondisi Hak Asasi Manusia di dalam negeri, tetapi juga agar Indonesia dapat berkontribusi pada perdamaian di tingkat global,” papar Moeldoko.

Biasanya terselenggara dengan gegap gempita di Kota Gwangju yang sangat bersejarah dalam gerakan HAM dan Demokrasi di Korea Selatan. Akibat pandemi COVID-19, tahun ini Indonesia berpartisipasi secara online namun tetap tidak mengurangi spiritnya. “Atas nama pemerintah Indonesia, saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia mengucapkan selamat dan menyambut baik atas diselenggarakannya Forum Kota HAM se-dunia atau World Human Rights Cities Forum yang ke-10. Forum ini sangat strategis dalam memberikan motivasi dan dorongan bagi pemerintah daerah untuk lebih berperan aktif dalam inisiatif tersebut,” ungkap Moeldoko.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, setelah era reformasi, pemerintah Indonesia melakukan desentralisasi. Peraturan terdistribusikan dan kewenangan berada di pemda. Hal ini berperan penting dalam penerapan kota ramah HAM. Forum ini merupakan inisiatif baik dalam mempromosikan Hak Asasi Manusia dari prinsip normatif menuju inisiatif dan praktik nyata dari negara sebagai the main duty bearer of right dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V Politik

Pemerintah Pastikan Usut Tuntas Insiden Penembakan di Distrik Hitadipa

Jakarta-Pemerintah mendukung penuh investigasi independen atas insiden penembakan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, pada 19 September 2020. Untuk itu pemerintah telah membentuk tim investigasi, yang akan berkerjasama dengan pihak gereja, masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk menemukan pelaku penembakan.

“Tindakan semena-mena ini tidak bisa dibiarkan, harus mendapatkan perhatian serius, dan diusut tuntas secara transparan dalam waktu yang singkat. Pemerintah berkomitmen menjaga hak keadilan dari almarhum sebagai warga negara Indonesia. Siapapun pihak yang bersalah akan ditindak tegas “, ujar Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Jakarta, Senin (28/9).

Dalam kesempatan ini Jaleswari juga menyampaikan rasa duka atas wafatnya pendeta Yeremia Zanambani, ketua klasis Gereja Kemah injil Indonesia dan gugurnya beberapa prajurit TNI serta warga sipil dalam aksi kekerasan di wilayah tersebut. “Atas nama pemerintah Indonesia saya ucapkan rasa duka yang mendalam atas wafatnya pendeta Yeremia Zanambani. Almarhum merupakan tokoh masyarakat yang sudah banyak berbuat melayani warga Papua. Pemerintah juga turut berduka atas gugurnya para prajurit TNI serta warga sipil,” ungkapnya.

Prajurit TNI yang gugur akibat aksi penembakan tersebut adalah Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo dalam tugas serta warga sipil Laode Anas, Bahdawi dan Fatur Rahman yang berprofesi sebagai tukang ojek. Atas kejadian tersebut, pemerintah akan lakukan pendampingan dan bantuan yang dibutuhkan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Seruan dari berbagai pihak khususnya dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Anggota DPR RI Dapil Papua, Organisasi gereja dan masyarakat di Provinsi Papua atas kasus ini, sudah diterima dengan baik oleh pemerintah. Jaleswari menegaskan pemerintah mengapresiasi peran aktif dari masyarakat Papua untuk penuntasan kasus ini. Untuk itu pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat Provinsi Papua, akan selalu hadir mencegah kejadian serupa terulang, demi mewujudkan rasa aman, damai dan sejahtera.

Jaleswari juga mengajak masyarakat tidak terhasut dan terprovokasi atas insiden ini. “Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap tenang dan bersama-sama menjaga perdamaian di tanah Papua. ” tegas Jaleswari.

Pada tanggal 19 September 2020, terjadi insiden penembakan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua terhadap seorang tokoh agama Pendeta Yeremia Zanambani.