Categories
Berita Berita KSP Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian IV Politik

UU Ciptaker Solusi Kurangi Pengangguran

MEDAN-Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat akibat dari pandemi COVID-19. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah yaitu mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sehingga, dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar di Medan (19/11).

Harapannya semakin banyak UMKM yang tumbuh maka semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap. Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi COVID-19 dari 6 juta pencari kerja dan 9 juta.

Program KSP Mendengar di Medan untuk menyerap aspirasi publik

Donny menjelaskan pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia. Ia juga mengakui terdapat beberapa kekurangan dalam undang-ungdang ini. “Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” tegas Donny.

Beberapa peserta KSP Mendengar di Medan ini pun langsung menyampaikan tanggapannya atas pemaparan Donny. Di antaranya Azlan yang mewakili Pergerakkan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara dan Cepe Riangea dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan.

Keduanya menegaskan akan melalukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. “Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan. Seperti diketahui, rogram KSP Mendengar ini bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.