Jakarta, 24 September 2026 – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menerima audiensi perwakilan organisasi buruh pada Kamis (24/9/2026) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KSP mendengarkan langsung aspirasi para perwakilan serikat buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan organisasi buruh yang hadir berasal dari SPSI AG, SBSI 1992, SPGI, GSBI, KASBI, KSN, FPBI, KSPN, Sarbumusi, Gaspermindo, SPSI Yoris, SPSI AGN, KBMI, dan ASPEK.
Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan penghargaan kepada para pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah. Ia menyebut pertemuan berlangsung sangat kondusif.
“Aspirasi yang disampaikan kami catat, dan akan kami komunikasikan serta koordinasikan dengan kementerian terkait. Aspirasi ini juga sudah dikomunikasikan dan dilaporkan kepada saudara-saudara kita anggota DPR RI,” ujar Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden telah menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan buruh. “Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Menurut Jenderal (Purn) Dudung, pemerintah menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. “Ruang dialog selalu terbuka selama aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan 11 poin aspirasi. Poin-poin tersebut antara lain undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh; kepastian kerja serta pencegahan penyalahgunaan sistem alih daya (outsourcing), kontrak, dan pemagangan; upah layak; perlindungan pekerja platform; jaminan pesangon; dan kebebasan berserikat. Buruh juga menyoroti keselamatan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggar hak buruh, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan keterampilan untuk menghadapi era otomatisasi.
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga menerima laporan tentang pekerja berstatus honorer yang selama bertahun-tahun tidak mendapat kepastian status dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ia lalu menceritakan kunjungannya ke sejumlah perusahaan di Karawang beberapa hari sebelumnya. Salah satu perusahaan di sana menjadi percontohan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare). “Ini saya sampaikan untuk disosialisasikan, agar ibu-ibu yang bekerja dan suaminya merasa nyaman karena anaknya dititipkan dengan selamat, terpantau, dan terjaga keamanannya,” ujarnya. Dari kunjungan tersebut, ia juga melihat bahwa sejumlah pengusaha sudah memperhatikan persentase pekerja penyandang disabilitas.
KSP Dudung memastikan seluruh aspirasi akan diperhatikan dengan serius, terutama yang berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. KSP akan berkoordinasi agar petisi dan aspirasi buruh sampai kepada kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan yang berwenang, terutama DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut sudah dibahas di DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan.
“Pada dasarnya pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama, yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Jenderal (Purn) Dudung.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dan kritik. “Perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang terpenting, komunikasi tidak terputus dan setiap persoalan kita selesaikan melalui dialog,” katanya.
Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian, perlindungan, dan kesempatan bekerja bagi semua orang, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja rentan. Kebijakan itu juga harus membekali pekerja dengan keterampilan untuk menghadapi masa depan.
Di akhir pernyataannya, Kepala Staf Kepresidenan mengapresiasi komitmen perwakilan buruh untuk menjaga aksi tetap damai dan tertib. “Mari kita jaga ruang demokrasi ini bersama-sama, karena buruh, pemerintah, dan dewan perwakilan sudah menyatu demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, R. Abdullah, menjelaskan bahwa koalisinya terdiri atas 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi. Pada kesempatan itu, koalisi menyampaikan petisi kepada Presiden melalui Kepala Staf Kepresidenan. “Kami ingin memastikan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan selesai tepat waktu, dan hasilnya bisa diterima oleh serikat buruh, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” ujar Abdullah.