Categories
Berita Berita KSP

Perpres 82/2026 Terbit, KSP Minta Operasional Koperasi Merah Putih Segera Dituntaskan

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurut Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, dengan terbitnya aturan tersebut, persiapan KDKMP sebagai saluran distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis harus segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Jenderal (Purn) Dudung kepada wartawan seusai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi dan Komoditas Strategis melalui KDKMP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu telah ditandatangani Presiden dan memperoleh nomor, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres ini menjadi dasar bagi kita untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” kata Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

Ia menegaskan, keberhasilan KDKMP tidak bisa hanya dinilai dari jumlah koperasi yang terbentuk. “Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang dibangun. Kita harus memastikan gerai yang siap beroperasi juga memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat tersebut membahas penyaluran beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya melalui KDKMP. “Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai ketentuan dan stok yang terjaga. Khusus barang bersubsidi, penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Jenderal (Purn) Dudung.

Menurut pemetaan KSP, gerai KDKMP yang sudah berdiri belum tentu siap beroperasi. Sebagian masih terkendala status sebagai titik penyalur, alokasi barang, modal kerja, atau sistem logistik dan transaksi. Hambatan lain yang ditemukan adalah pasokan yang belum terjamin berkesinambungan, regulasi yang belum selaras dengan tata kelola distribusi yang sudah berjalan, pengaturan kuota, dan sasaran penerima barang bersubsidi yang belum jelas.

“Masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan bersama: penetapan KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruhnya harus disiapkan sebagai satu rangkaian,” tuturnya.

Kepala Staf Kepresidenan juga mengingatkan agar KDKMP tidak sekadar mengambil alih kuota dari jaringan distribusi yang sudah ada. “Rantai distribusi perlu menjadi lebih pendek, akses masyarakat lebih dekat, harga tetap terjaga, dan penyaluran semakin tepat sasaran. Penggunaan KDKMP sebagai saluran distribusi juga tidak boleh sekadar memindahkan kuota atau persoalan dari saluran lain,” tegasnya.

Karena itu, KSP menilai alokasi barang perlu memperhitungkan kebutuhan masyarakat, ketersediaan pasokan, kapasitas KDKMP, dan jaringan distribusi yang sudah ada. Tujuannya agar akses masyarakat bertambah luas tanpa membuat stok kosong di titik distribusi lain.

Dalam rapat itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memberikan tugas kepada kementerian dan BUMN terkait. “Kami meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang telah siap untuk dioperasikan. BULOG, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait perlu memastikan alokasi, pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok. Hambatan regulasi pada setiap komoditas juga perlu segera ditangani,” katanya.

Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara diminta memeriksa kesiapan tiap gerai, termasuk pergudangan, SDM atau manajer, modal kerja, legalitas, serta sistem kasir dan transaksi. Sementara itu, BUMN penyalur diminta menyiapkan skema yang konkret, mulai dari jumlah KDKMP yang dapat diaktifkan, alokasi awal, margin, jadwal pengiriman, stok minimum, hingga cara pengisian ulang stok. Kementerian dan lembaga teknis juga diminta segera menyelesaikan persyaratan tiap komoditas agar gerai yang sudah siap secara fisik tidak tertunda beroperasi hanya karena belum ditetapkan sebagai titik penyalur.

Untuk pengawasan, KSP mendorong agar SIMKOPDES diperkuat menjadi sistem pemantauan distribusi satu pintu. “Pemerintah perlu dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerima, hingga barang keluar. Dengan demikian, kekurangan stok, ketidaksesuaian harga, dan persoalan ketepatan sasaran dapat diketahui serta ditangani lebih cepat,” jelas Jenderal (Purn) Dudung.

Jenderal (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan rapat koordinasi ini harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur, bukan hanya pembahasan antarlembaga. KSP akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan BUMN agar pembangunan KDKMP juga diikuti kesiapan operasional dan rantai pasok.

“Arah kita jelas: dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, penyiapan operasional KDKMP harus segera dituntaskan. Gerainya siap, barangnya tersedia, transaksi berjalan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Itulah yang akan terus kita kawal,” pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Prof. Popy Rufaidah. Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Suwandi, dan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Ito Hediarto. Selain itu, ada perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengaturan BUMN.

Dari kalangan BUMN, hadir Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, dan Direktur Utama ID FOOD Ghimoyo. Hadir pula Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto, serta jajaran direksi PT Pos Indonesia.