Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik, sinergis, dan kolaboratif oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pencegahan korupsi ini penting untuk mendukung tercapainya program prioritas presiden sesuai dengan misi Asta Cita.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 di Gedung Juang KPK, Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam SKB ini, ditetapkan bahwa aksi pencegahan korupsi akan difokuskan pada sektor-sektor yang menunjang perbaikan sistem perizinan dan tata niaga, pencegahan kebocoran keuangan negara, serta penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi melalui digitalisasi pemerintahan. Aksi PK 2025–2026 akan dilaksanakan secara nasional dengan melibatkan 67 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 22 kabupaten/kota.
Terdapat 15 aksi yang terdiri atas 40 keluaran (output) yang harus dicapai hingga akhir tahun 2026. Peluncuran ini dilakukan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri atas pimpinan KPK, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menekankan pentingnya koordinasi serta evaluasi dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi.
“Apresiasi atas pembentukan program ini. Sebetulnya ini adalah tindak lanjut untuk kita terus bergerak melakukan pencegahan korupsi. Setidaknya yang kita lakukan ini akan semakin meningkat karena lebih terkoordinasi,” ujar AM Putranto.
Lebih lanjut, AM Putranto menegaskan komitmen semua pihak dalam pencegahan korupsi dan menekankan perlunya komunikasi yang lebih efektif.
“Komitmen kita semua dalam pencegahan korupsi harus tetap kuat. Mudah-mudahan kita bisa memberikan yang terbaik dan saling mengingatkan. Oleh karena itu, forum ini diperlukan sebagai wadah komunikasi yang lebih efektif,” tutupnya.
Kebijakan dan strategi pencegahan korupsi merupakan prioritas pemerintah karena mendukung arahan langsung dari presiden serta berdampak pada kredibilitas pemerintah dan perbaikan indikator makro pembangunan.
Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi, skor Indonesia pada tahun 2024 meningkat (skor 37, peringkat 99) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini merupakan capaian yang sekaligus menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dengan Asta Cita butir ke-7, salah satunya melalui Stranas PK.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, diarahkan ke tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.