Categories
Berita Kedeputian Kedeputian V

Kunjungi KSP, Konsorsium Peduli Disabilitas dan Kusta Suarakan Regulasi Teknis Eliminasi Kusta Perlu Dikawal

Jakarta – Tenaga Ahli Kedeputian V, Sunarman Sukamto menerima audiensi Konsorsium Peduli Disabilitas dan Kusta (Pelita), kumpulan organisasi yang bergerak dalam advokasi kebijakan dan program pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kusta di Bina Graha pada Jum’at (17/11). Audiensi ini berlatar belakang telah diluncurkannya Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta 2023-2027 oleh Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

Pada kesempatan tersebut, Konsorsium Pelita juga menyerahkan policy brief tentang kusta di Indonesia yang di dalamnya juga menambahkan mengenai pentingnya partisipasi dari penderita kusta sendiri dalam proses perumusan regulasi teknis agar menjawab kebutuhan. Sunarman mengatakan perlunya untuk memastikan bahwa Pemerintah memiliki peta jalan (roadmap) yang menguraikan peran dan tanggung jawab operasionalisasi dapat secara jelas diimplementasikan. “Pemerintah terus berupaya secara intensif untuk mengatasi kusta, termasuk mengajak kerjasama berbagai pihak, lintas sektor, termasuk teman-teman disabilitas dan OYPMK itu sendiri,” ujarnya.

Sunarman turut menyebutkan bahwa pencegahan dan penanganan orang dengan kusta maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) urgen karena orang kusta dapat menjadi disabilitas dan rentan mendapatkan stigma dan diskriminasi dari masyarakat. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KSP akan mengawal Program Prioritas Nasional, terutama salah satunya adalah perlindungan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan juga Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Kusta.

“KSP juga mendorong rekan-rekan juga beraudiensi dan terus melakukan komunikasi dengan kementerian yang utama adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, juga lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas,” kata Sunarman.

Pemerintah Indonesia memiliki target bebas kusta 2024 dengan memasukkan penghapusan kusta dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kesehatan 2020-2024. Dengan adanya RAN Kusta, Konsorsium Pelita mengharapkan bahwa keberhasilan implementasi RAN seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan saja, tapi juga lintas kementerian/lembaga.

Khambali, Ketua Konsorsium Pelita mengatakan bahwa dokumen rencana aksi yang diserahkan dalam audiensi dengan pihak KSP tersebut masih memerlukan regulasi teknis yang implementatif dan mengakomodasi kebutuhan khusus pasien kusta yang holistik dan terjangkau serta perlindungan dari diskriminasi dan stigma. “Sehingga, tujuan utama eliminasi kusta yang terangkum dalam triple zero, yaitu zero transmission (nihil transmisi), zero disability (nihil disabilitas), dan zero exclusion (nihil eksklusi) dapat tercapai sesuai target,” sebutnya.

Indonesia menempati urutan ketiga di dunia dengan jumlah kasus kusta baru paling banyak di tahun 2020 yaitu sekitar 12.000 kasus. Menurut data Kementerian Kesehatan, tingkat eliminasi kasus kusta di Indonesia sudah mencapai prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk, tetapi masih ada 7 provinsi dan 113 kabupaten kusta yang belum mencapai prevalensi eliminasi kusta. Jika tingginya kasus kusta tidak segera ditangani, maka orang dengan kusta bisa mengalami disabilitas sepanjang hidup.