Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian II

KSP Proses Penyelesaian Konflik 17,4 Hektar Tanah di Malang

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mendampingi percepatan proses penyelesaian konflik agraria atas 17,4 hektar lahan tanah untuk masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021. Tim ini diharapkan agar mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.

Di Kabupaten Malang sendiri terdapat 6 lokasi konflik agraria yang menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun ini. Tim KSP melakukan verifikasi langsung ke salah satu lokasi tersebut yakni di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

“Ada sekitar 17,4 hektar lahan sengketa di Dusun Sendangbiru yang saat ini tengah diproses untuk diselesaikan,” ujar Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama KSP.

Sebagai informasi, mayoritas masyarakat Desa Tambakrejo adalah nelayan dan petani yang telah menempati wilayah di kawasan hutan sejak tahun 1980. Desa tersebut juga dikelilingi oleh banyak lokasi wisata pantai yang kaya dengan sumber daya ikan tuna, udang, dan lobster.

Usep pun menambahkan bahwa KSP sangat mengapresiasi fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah berjalan di bawah kepemimpinan Bupati Malang. “Kami mohon kepada Pak Bupati dan anggota GTRA Kabupaten untuk membahas dan membantu percepatan penyelesaian lokasi-lokasi konflik yang telah menjadi prioritas di tahun 2021,” lanjutnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk segera menerbitkan 500 sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat di tahun ini, sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria Desa Tambakrejo. Namun sekitar 295 bidang rumah warga masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena lokasinya yang beririsan dengan kawasan hutan.

“Untuk rumah-rumah warga yang masih belum dapat ditindaklanjuti kali ini, kami akan segera berkoordinasi dengan BPKH XI serta Kementerian LHK serta pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuh Usep, memastikan percepatan penyelesaian konflik ini.

Eko, salah satu warga Dusun Sendangbiru, berharap dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah, warga akan mampu fokus membangun ekonomi desa yang lebih baik tanpa mengkhawatirkan sengketa lahan tempat tinggal.

“Selama ini tanpa kepastian hak, masyarakat sangat khawatir bahwa kami kapan aja bisa digeser,” kata Eko.

KSP juga sedang mempersiapkan skema pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan tanah komunal yang dapat dijadikan tempat pengolahan ikan, sehingga warga mampu mendapatkan nilai tambah lebih dari sebelumnya.

“Kami sangat senang bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus pada permasalahan sengketa dan konflik pertanahan. Di Kabupaten Malang sendiri masih banyak desa yang tanahnya masih berstatus kawasan hutan. Kami sangat berharap tanah bisa mensejahterakan rakyat,” ungkap Sanusi, selaku Bupati Malang.