Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian I

KSP Optimistis UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan dan Petani

JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan memudahkan nelayan dan petani dalam memenuhi kesejahteraannya. Namun untuk memastikan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, maka perlu kontribusi masyarakat dengan memberikan aspirasi konstruktif kepada Pemerintah agar kepentingan masyarakat kecil terakomodir. Menurut Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta, KSP akan terus mengawal dan memastikan seluruh kemudahan dan keberpihakan Undang-Undang Cipta Kerja sektor Kelautan, Perikanan, dan Pertanian. “Agar  undang-undang tersebut bisa dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan nelayan dan petani di Indonesia,” ujar Febry  saat membuka Diskusi Webinar bertajuk ‘Menegaskan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Nelayan dan Petani Kecil di Indonesia’, Minggu (13/12).

Pernyataan Febry juga telah dibuktikan Pemerintah dengan mengembangkan pembangunan Pelabuhan perikanan terintegrasi di Maluku tengah yang merupakan wujud dari Lumbung Ikan Nasional (LIN). Lokasi yang memiliki luas 700 Ha dan akan menjadi induk bagi 15 pelabuhan perikanan daerah dan dua pelabuhan nusantara.

Selain nelayan, Febry menambahkan, Pemerintah juga tengah merencanakan alokasi 350 korporasi petani dan nelayan untuk dibina menjadi korporasi bisnis yang unggul, profesional dan memiliki akses pasar luas. “Hal tersebut ialah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal Major Project Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam hal ini, KSP juga ikut mengawal,” imbuh Febry.

Pada kesempatan yang sama, Ageng Herianto, perwakilan Indonesia pada Organisasi Pangan dan Agrikultur  (FAO) di bawah naungan PBB mengatakan, nelayan kecil memiliki hak yang sama dalam hal kelautan dan perikanan. “Dasarnya adalah human right atau hak asasi manusia,” jelas dia sekaligus menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara maritim tidak dapat dilepaskan dari sektor kelautan dan perikanan.

Sementara Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyatakan, era ini adalah momentum Indonesia untuk mendeklarasikan bagian dari jembatan bangsa untuk perlindungan hak petani dan hak perlindungan nelayan. “Saya di KNTI berpandangan bahwa Indonesia menjadi negara perikanan besar di dunia itu sangat mungkin kita perjuangkan dimana kalau kita bisa memenuhi nelayan kita yang terpenuhi hak-haknya,” tutur Riza.

Riza pun merinci setidaknya ada empat hak konstitusional yang jadi sorotan utama. Pertama; Hak Melintas, Kedua; Hak untuk Mengelola Kearifan Laut di wilayah masing-masing, Ketiga; Hak memanfaatkan sumber daya laut, dan Keempat; Hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.