Categories
Berita Kedeputian Kedeputian I Peningkatan Investasi

Cegah Pertambangan Liar, KSP Dorong Perbaikan Sistem Perizinan Berusaha Sektor Minerba

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.

“Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi,” kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11).

Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP,” terangnya.

Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

“Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1 persen dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.

Categories
Berita Kedeputian Kedeputian I Peningkatan Investasi Program Prioritas

KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Proyek Strategis Nasional

Jakarta – Kantor Staf Presiden mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa realisasi investasi sebesar Rp 1.200 triliun pada tahun ini bisa terwujud. Seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program. Sebelumnya dalam Permenko 7/2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurutnya, seharusnya dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien, di Jakarta, Senin (5/9).

Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“KKPR merupakan persyaratan dasar awal utk mendapatkan PL. PL terdiri dari Amdal (analisis dampak lingkungan serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup),” terang Albertien.

Lebih lanjut Albertien menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan PL ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan. Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala RDTR di beberapa wilayah.

Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional.

“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya.

Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambung Albertien, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal.

“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 30-31 Agustus 2022.

Diskusi yang diinisiasi Kementerian Investasi/BKPM tersebut merumuskan beberapa langkah penyelesaian terakit perizinan berusaha pada PSN. Seperti soal penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan, penerbitan KKPR darat/laut, penerbitan Amdal, dan pengadaan lahan.

Categories
Berita Berita KSP Peningkatan Investasi

Tinjau Pembangunan PLTS Hybrid Nusa Penida, Moeldoko Dukung Percepatan Laju Transformasi Energi Hijau

Bali – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menjadi pejabat setingkat menteri pertama yang datang berkunjung ke Pulau Nusa Penida, Bali, untuk meninjau proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid di Desa Suana, Kab. Klungkung.

Pembangunan yang dilakukan PT. Indonesia Power ini akan meningkatkan keandalan pasokan listrik di kawasan Bali sekaligus mendukung percepatan laju transformasi energi hijau.

“Saya sangat mengapresiasi pembangunan PLTS Hybrid Nusa Penida untuk mendorong laju transformasi energi hijau. Yang lebih membanggakan, potensi yang sangat besar ini dimunculkan dari kawasan bukit kapur yang dianggap tidak produktif untuk menghasilkan sesuatu,” kata Moeldoko.

Pembangunan PLTS Hybrid Nusa Penida telah dilakukan sejak Maret 2022 dan ditargetkan selesai Oktober 2022 untuk menyokong pelaksanaan KTT G20 Bali November mendatang. Saat ini proses pembangunannya telah mencapai 82 persen, sehingga PT. PLN (Persero) optimis proyek ini akan selesai tepat waktu.

PLTS ini diproyeksi menghasilkan 6.387 MWh atau setara dengan kebutuhan 3.000 rumah. Energi ramah lingkungan PLTS Hybrid ini diharapkan mampu menurunkan emisi karbon sebesar 3.200 ton CO2 per tahun.

Selain itu, PLTS ini juga akan mendukung penurunan pemakaian BBM sebesar 1.596.875 Liter/tahun yang setara dengan pengeluaran anggaran sebesar Rp 19,4 T per tahun.

“Kita perlu lingkungan yang sehat. PLTS ini akan mengurangi emisi karbon cukup besar. Tentu ini baik untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Moeldoko.

Dalam kesempatan tersebut Moeldoko menjelaskan jika negara saat ini menanggung beban subsidi energi hingga sebesar Rp 700 Triliun.

“Jika ini bisa ditekan, maka anggarannya bisa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tegas Moeldoko.

Perlu diketahui, pembangunan PLTS Hybrid Nusa Penida juga mendukung pencapaian pemerintah terkait bauran energi terbarukan yang ditargetkan mencapai 23 persen di tahun 2025.

Dalam kunjungannya Moeldoko bersama dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Komandan Kodim 1610 Letkol Inf Suhendar Suryaningrat serta Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta serta jajaran direksi PT Indonesia Power, juga menemui para pekerja proyek pembangunan dan mengapresiasi kerja mereka. “Karya anda akan dikenang karena memberikan kontribusi untuk mewujudkan lingkungan bersih, membawa perubahan menuju masa depan yang baik dan bisa menarik daya wisata ke Nusa Penida,” ucapnya.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Peningkatan Investasi

KSP : Pengembangan UMKM Tidak Berhenti pada Kemudahan Pengurusan Izin Usaha

Jakarta – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Albertein Enang Pirade menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS) benar-benar terwujud. Hal itu, kata dia, dibuktikan oleh capaian
penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) (OSS) sebanyak 1,5 juta, terhitung sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022.

“Dari jumlah itu, sembilan puluh delapan persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sementara dua persen NIB untuk usaha menengah,” kata Albertein, Sabtu (16/7).

Albertein memastikan, komitmen Presiden Joko Widodo mengembangkan dan menaikkan kelas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak berhenti pada pemberian kemudahan pengurusan izin usaha. Presiden, tambah dia, juga mengamanatkan adanya integrasi kemudahan pengurusan izin usaha dengan program-program pemberdayaan.

Menurut Albertein, bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

“NIB juga bisa diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan berbagai fasilitas dari pemerintah terkait program-program pemberdayaan,” terang Albertein.

“Ini yang harus disadari oleh pelaku UKM dan UMKM. Jadi jangan ditunda-tunda lagi urus NIB,” imbuhnya.

Albertein mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden secara aktif telah melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem OSS secara terintegrasi dan terkoordinasi, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Ia menyebut, pada 2021 dan 2022 , KSP bekerjasama dengan Kemenkomarves, KemenPUPR, dan Pemerintah Daerah melakukan uji petik Sistem OSS Berbasis Risiko di berbagai kota. Uji petik dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan permasalahan implementasi.

Selain itu, sambung Albertein, KSP bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi, juga mengawal penyaluran KUR baik dari sisi penegakan regulasi maupun mendorong pembentukan klaster-klaster UKM.

“Saat ini KSP juga terlibat dalam program sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH pada tahun 2022, terkait data pelaku UMKM yang sudah siap mendapatkan sertifikasi halal,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7) lalu, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman atau kredit perbankan guna mengembangkan usahanya.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mendorong kepada jajaran kementerian terkait agar OSS dapat mengeluarkan 100.000 NIB per hari.

“KSP tentunya ikut mengawal percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMK bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Investasi, BUMN, dan Koperasi,” pungkas Albertein.

Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Categories
Berita Berita KSP Peningkatan Investasi Peningkatan Produktivitas

Jelang MotoGP, Pemerintah Kebut Pemenuhan Kekurangan Penginapan

Jakarta – Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah mendatangkan kapal-kapal pinisi dan kapal Pelni untuk dijadikan sebagai hotel terapung, guna memenuhi kekurangan hunian pada ajang balap internasional MotoGP di sirkuit Mandalika, 18-20 Maret 2022.

“Kapasitas hotel yang tersedia di Lombok hanya 16 ribu . Sehingga pemerintah akan menambah jumlah hunian sesuai dengan tiket yang dijual yakni kurang lebih 63.500 tiket dengan mendatangkan kapal-kapal pinisi dan kapal Pelni untuk dijadikan hotel terapung,” jelas Febry saat ditemui tim media KSP, Selasa (18/1).

Tak cukup sampai disitu, kata dia, pemerintah juga akan memaksimalkan homestay yang dikelola oleh warga serta Pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) Khusus, yang berada di kawasan Mandalika dan Tiga Gili di Lombok Utara.

Selain itu, tambah febry, juga disediakan bumi perkemahan (camping ground) dan glamping (kemah mewah).

“Ini sebuah kebijakan yang sangat serius yang dipakai pemerintah untuk menjawab tingginya antusias para penonton dengan menyediakan hunian yang baik,” sambungnya.

Febry memastikan, permasalahan hunian bagi wisatawan atau penonton pada gelaran MotoGP Mandalika akan teratasi dengan baik. Mengingat kerjasama antara pemerintah pusat, BUMN dan pemerintah provinsi selama ini sudah berjalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami yakin masalah hunian akan teratasi,” tegasnya.