Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian III

Pemerintah Kebut Penyerapan Anggaran PEN

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan akselerasi penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Hingga 11 November 2020, dana terserap mencapai Rp386,01 triliun atau 55,5 persen dari pagu anggaran yang bernilai Rp695,2 triliun.

Blok anggaran UMKM menjadi yang paling besar mengakselerasi pencairan. Nilainya mencapai Rp95,62 triliun atau 83,3 persen dari pagu anggaran. Adapun pencairan yang terendah berasal dari blok Pembiayaan korporasi yang baru mencapai Rp2,001 triliun atau 3,2 persen dari pagu.

“Pemerintah pun berharap bisa mengoptimalkan penyerapan anggaran sampai akhir tahun 2020,” ucap Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Agung Galih Satwiko dalam webinar Sharing Session Implementasi Program PEN di Jakarta, Selasa (17/11).

Pada kesempatan ini, Galih juga menjelaskan upaya pemerintah dalam melakukan refocussing dan realokasi anggaran PEN pada 31 Oktober 2020. Dari realokasi anggaran PEN, ada dua blok anggaran yang naik cukup tinggi. Salah satunya blok Perlindungan Sosial. Galih menjelaskan, sebelum 31 Oktober 2020, anggaran Perlindungan Sosial ditetapkan Rp203,9 triliun dan setelah realokasi menjadi Rp234,33 triliun atau naik Rp30,43 triliun.

“Ada yang naik ada yang turun, tapi total nilainya tetap sama Rp695,2 triliun. Realokasi anggaran ini sangat perlu dan sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan dan kementerian teknis serta Satuan Tugas PEN. Terutama untuk meningkatkan efektivitas penyaluran PEN,” jelas Galih.

Galih merinci, perubahan anggaran Perlindungan Sosial pada PEN tersebut juga diikuti dengan penambahan program dari sebelumnya 8 (delapan) program menjadi 12 (dua belas) program. Adapun dari program yang ada, Perlindungan Sosial dengan bentuk Sembako dan Bantuan Tunai Sembako menjadi yang terbesar dengan nilai Rp47,22 triliun.

Sementara itu, realokasi anggaran PEN juga menaikkan blok anggaran Kesehatan. Nilainya naik Rp9,71 triliun dari Rp87,55 triliun menjadi Rp97,26 triliun. Seperti pada blok Perlindungan Sosial, realokasi anggaran pada blok Kesehatan juga diikuti dengan penambahan program dari 6 (enam) program menjadi 9 (sembilan) program.

Galih memaparkan, salah satu anggaran Kesehatan yang cukup besar berasal dari program Belanja Penanganan COVID-19 Rp45,23 triliun dan Cadangan Program Vaksinasi dan Perlinsos 2021 (SLPA 2020 yang di-earmark) bernilai Rp29,23 triliun.

“Anggaran Perlindungan Sosial dan Kesehatan naik cukup signifikan, terutama karena adanya program vaksinasi. Mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa dioptimalkan,” tutup Galih.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian III

Negara Hadir Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker

JAKARTA – Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11).

Melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu. Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminanan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.

Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP. Pemerintah juga berharap, adanya JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari Modal awal Pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian III Politik

Indonesia Apresiasi Perpanjangan Fasilitas GSP

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengapresiasi perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan pemerintah Amerika Serikat untuk Indonesia. Hal tersebut terungkap saat bertemu Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim di Bina Graha Jakarta, Jumat (13/11). GSP adalah kebijakan perdagangan unilateral yang memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima.

“Ini menjadi supporting yang luar biasa untuk Indonesia dalam meningkatkan perekonomian menjadi semakin lebih baik,” kata Moeldoko.

Ia meminta para investor tidak khawatir untuk berinvestasi di Indonesia. Terlebih, saat ini stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan terjaga dengan baik . Moeldoko menegaskan, stabilitas jadi salah satu poin penting dalam menarik investasi di Indonesia. Sehingga hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat semakin kuat di berbagai bidang. Terutama dalam hal investasi, pendidikan, dan kesehatan.

“Stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan ini kami jaga dengan baik,” ujar Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, investasi juga memerlukan kepastian regulasi. Ini pula yang mendasari hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga investor tidak ragu dan tidak takut untuk berinvestasi di Indonesia. Moeldoko menerangkan, Presiden Joko Widodo pun memahami, tanpa adanya UU Cipta Kerja, Indonesia akan terjebak dalam middle income trap.

Di sisi lain, Moeldoko juga memastikan kebutuhan logistik terjaga melalui pembangunan infrastruktur baik darat, laut, dan udara sehingga transportasi menjadi mudah dan terjangkau.

Adapun Dubes Kim mengatakan, perpanjangan fasilitas GSP untuk Indonesia bisa jadi momentum untuk meningkatkan hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. “Ini merupakan perkembangan yang luar biasa,” jelas Kim.

Ia juga menjelaskan, pemerintah Amerika menyambut positif UU Cipta Kerja. Menurut Kim undang-undang tersebut akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. “Terutama, mengenai stabilitas, konsistensi, dan transparansi,” ujar Kim.

Selain mengenai ekonomi dan investasi, Kim yang akan bertugas sebagai Dubes AS untuk Indonesia dalam 3 (tiga) tahun ke depan menantikan kerja sama lebih erat dan lebih aktif di bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Pada dua bidang ini, Kim akan berusaha mengeksplorasi cara-cara baru untuk berkolaborasi dengan Indonesia.

Dari bidang kesehatan, Dia berharap, Pemerintah AS bisa ikut berkontribusi dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama melalui sumbangan ventilitator. “Dari sisi pendidikan, saya juga berharap, lebih banyak lagi pelajar Indonesia yang bisa bersekolah di AS. Apalagi kami yakin, AS memberikan pendidikan lebih baik dari negara lain,” imbuh Kim. Menutup pertemuan ini, Moeldoko dan Kim pun sepakat, ke depannya hubungan Indonesia di beberapa area perlu diperkuat dan ditingkatkan kembali.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian III

Sinyal Pemulihan Indonesia, Kontraksi Ekonomi Q-III 2020 Mengecil

JAKARTA –Pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami pemulihan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi di beberapa negara juga mulai membaik. Meski masih terkontraksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami pemulihan.

Pada kuartal III-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan (year on year/YoY) masih mengalami kontraksi 3,49%. Tapi kalau dibandingkan dengan kuartal II-2020, ekonomi Indonesia tumbuh positif 5,05%. Sehingga secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal I-III 2020 dibandingkan kuartal I-III 2019 terkontraksi 2,03%. “Dengan demikian terjadi perbaikan ekonomi yang cukup signifikan dan ini bisa menjadi modal yang bagus untuk melangkah ke triwulan IV-2020,” papar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Kamis (5/11).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan, Indonesia sudah melampaui titik terendah dan mulai beranjak maju. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III-2020 memang masih negatif. Tetapi, angka negatifnya lebih kecil dibandingkan kuartal II-2020. “Berikutnya, yang juga sangat penting adalah apa yang harus kita lakukan?” ujar Edy.

Menurut Edy, strategi pemerintah merancang sejumlah program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah yang tepat. Selain itu,, pemerintah terus mendorong belanja pemerintah. Hal ini membuat pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal III-2020, positif. “Fakta ini menjadi catatan positif karena sesuai dengan prinsip “counter cyclical”, artinya ketika perekonomian lesu, belanja pemerintah menjadi andalan utk mendorong perekonomian,” ujar Edy.

Edy menyebut, hal seperti itu perlu terus dilakukan selama perekonomian belum sepenuhnya pulih. Di samping itu, kelompok menengah-atas perlu terus didorong untuk meningkatkan konsumsinya. “Selama ini mereka diduga banyak menempatkan uangnya sebagai tabungan. Pemerintah perlu mendukung dengan menegakkan aturan tentang protokol kesehatan/Covid. Karena kelompok menengah-atas hanya akan mau keluar dan berbelanja (secara fisik) jika merasa aman,” imbuh dia.

Sampai saat ini pemerintah masih konsisten dengan penanganan dampak COVID-19 melalui berbagai aspek. Pertama, Kesehatan yakni dengan mengendalikan penyebaran COVID, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian; Kedua, Perlindungan sosial dengan menjaga daya beli masyarakat; Ketiga, Ekonomi dan Keuangan dengan menjaga semaksimal mungkin agar dunia usaha tetap bisa bergerak.

Pada masa pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia juga lebih baik dibanding beberapa negara. Berdasarkan data BPS, ada negara yang pertumbuhan ekonominya di kuartal III-2020 lebih baik daripada Indonesia, seperti Tiongkok (4,9%), Taiwan (3,3%), Vietnam (2,62%). Korea dan Amerika Serikat juga sedikit lebih baik daripada Indonesia, meskipun pertumbuhannya pada kuartal III-2020 juga masih negatif (-1,3% untuk Korea dan -2,9% untuk Amerika).

Akan tetapi, Edy menjelaskan, beberapa negara lain lebih buruk dibandingkan pertumbuhan Indonesia pada periode ini. Seperti Singapura (-7,0%) dan Meksiko (-8,58%). “Kalau melihat perbandingan tersebut, pertumbuhan Indonesia cukup baik. Terpenting adalah, pertumbuhan kita di kuartal III-2020 lebih baik daripada kuartal II-2020, sehingga menunjukkan bahwa secara bertahap kita bergerak menuju pemulihan ekonomi,” tambah Edy.

Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Gugus Tugas Kedeputian Kedeputian III

UU Ciptaker Buka Peluang UMKM Kembangkan Usaha

JAKARTA – Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukumpenting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, ases Terhadap Pembiayaan, dan akses terhadap pasar. Menurut Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). “Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang,” ujar Edy di Jakarta, Kamis (5/11).

Selain itu, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah. Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM, “Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM,” papar Edy.

Kemudian dari sisi Pengembangan Usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalah hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik. “Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat,” tambah Edy.

Akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil. Edy menuturkan, di pasal yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan). Selain itu UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker.

Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya. Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1.

Mengenai akses pasar, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimal 40% dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM. “Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagu para pelaku UMKM,” jelas Edy.

Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. “Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” kata Edy.

Sebelumnya, berbagai stimulus telah dikucurkan oleh pemerintah khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak. Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar. Sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.