Bandung – Setiap pekerjaan memiliki risiko. Paling fatal, adalah kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian. Untuk menghindari keluarga pekerja atau ahli waris terjerumus kemiskinan ekstrem, pemerintah melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang diatur dalam Inpres No 2/ 2021.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengatakan, adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo terkait optimalisasi Jaminan Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menghindarkan ahli waris atau keluarga dari para pekerja hidup miskin bila terjadi sesuatu. Seperti kecelakaan kerja.
“Presiden Joko Widodo konsisten memiliki komitmen kuat memberi perlindungan kepada buruh dan tenaga kerja baik formal maupun informal,” kata Abraham, usai menghadiri pembayaran klaim Jamsostek secara simbolik, di Bandung, Jawa Barat, Jum’at (20/5).
Abraham mengungkapkan, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, dan Setkab, saat ini terus mendorong percepatan kepesertaan Jamsostek, untuk pekerja formal maupun informal. Ia menyebut, ditargetkan pada 2024, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup 74 persen untuk pekerja formal, dan 25 persen untuk pekerja informal.
“Untuk mencapai itu, Instruksi Presiden menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota agar mendorong seluruh pekerja di wilayahnya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Provonsi Jawa Barat sudah membayarkan klaim senilai Rp 2,4 Triliun. Pembayaran tersebut dilakukan untuk 210.805 klaim, yang diajukan selama bulan Januari – April 2022.
Salah satu keluarga atau ahli waris penerima manfaat adalah Ida Farida. Berkat kepesertaan Jamsostek suaminya, yakni Kuswandiana sejak tahun 1992, Ida menerima pembayaran klaim senilai Rp 581 juta lebih.
“Sangat bersyukur, akan digunakan untuk biaya kuliah anak dan memulai usaha sembako kecil-kecilan,” kata Ida, usai menerima pembayaran klaim secara simbolik dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.