Categories
Berita Berita KSP Ekonomi Kedeputian Kedeputian III

KSP Optimistis Indonesia Peringkat 40 Kemudahan Bisnis pada 2024

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, menjadi modal berharga bagi Indonesia untuk mengerek peringkat Easy of Doing Business (EoDB) atau kemudahan bisnis. Menurut Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu bisa meningkatkan EoDB Indonesia ke peringkat 40 pada 2024. “Kami optimistis target ini akan tercapai,” jelas Panutan saat menghadiri KSP Mendengar dengan tema Kemudahan Berusaha dan Perizinan Bagi UMKM dari Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (29/4).

Panutan memaparkan, UMKM menjadi salah satu sektor dengan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Misalnya dari sisi penyerapan tenaga kerja yang mencapai 97% dari tenaga kerja nasional, dan menyumbang 57% bagi Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk itu, KSP pun terus mengawal arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi agar dapat terlaksana.

Hadir pada kesempatan ini, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro juga menilai UMKM merupakan sektor penting yang menjadi concern Pemerintah. “Terutama dalam proses pemulihan ekonomi nasional,” katanya. Maka, KSP Mendengar kali ini akan menindaklanjuti beragam masukan dan aduan dari UMKM kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhut Pradjarto menambahkan, dari sekitar 64 juta UMKM, sebagian besar berada di sektor informal. Oleh karena itu, dalam implementasi PP Nomor 7 tahun 2021, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan. Tidak hanya itu, ada juga pendampingan, kemitraan, dan insentif bagi UMKM dalam peraturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Muhammad Yusuf menyatakan, pihaknya ikut memberikan kemudahan akses pendanaan dan pembiayaan bagi usaha mikro, khususnya pada level ultra mikro yang unbankable. Melalui PIP, usaha ultra mikro bisa mendapat pendanaan hingga Rp20 juta. Melalui upaya ini, PIP telah membiayai 3,4 juta pelaku usaha dengan nilai Rp11,05 triliun sepanjang periode 2017-2020. “Dengan program ini, pelaku usaha ultra mikro bisa naik kelas sehingga bisa mendapat akses pendanaan dari perbankan,” terangnya.
Kemudahan perizinan usaha ini pun sudah dirasakan para pelaku usaha. Bahkan dengan mengurus perizinan, pelaku usaha UMKM bisa mengakses kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya Sayuk Wibawati yang merupakan pendiri Nutsafir Cookies.

Perempuan asal Lombok ini menjelaskan, sejak mengurus perizinan usaha, bisnisnya semakin meningkat.
“Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan besar mulai dari perhotelan hingga Garuda Indonesia. Dengan mengurus izin usaha, kami juga mudah untuk mendapat akses pinjaman modal dari perbankan,” ungkap Sayuk.
Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan maupun permasalahan melalui KSP dengan menghubungi nomer aduan 081282823264.