Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh langkah Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dalam mengusut dan menindak tegas kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka, Nono Budianto dan Irfansyah Multana Saputra, yang mengatasnamakan KSP untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait adanya penyalahgunaan nama KSP. Kedua tersangka diduga menggunakan identitas dan kedudukan palsu yang dikaitkan dengan KSP guna memperoleh keuntungan pribadi dan memengaruhi pihak tertentu.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka dilaporkan dalam dua perkara berbeda. Laporan pertama tercatat dengan nomor: LP/B/1535/VI/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana: Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan korban AL yang mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000. Dalam perkara ini, pihak tersangka telah melakukan pengembalian kerugian dan korban mencabut laporannya.
Laporan kedua diajukan oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) melalui LP/B/1532/VI/2025/SPKT/POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 263 KUHP. Dugaan perbuatan tersebut meliputi perubahan, penambahan, pengurangan, atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum, serta pemalsuan surat atau data elektronik seolah-olah otentik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, menyampaikan pada Jumat pagi (15/8) bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan tahap II berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan dari kepolisian ke kejaksaan.
KSP menegaskan dukungan sekaligus memberikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Metro Jakarta Pusat yang bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP, Dr. Muhammad Rullyandi.
Selain itu, KSP juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan KSP demi kepentingan pribadi.
“KSP berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengaku mewakili KSP agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama lembaga,” tambah Rullyandi.
Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan di tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Gedung Bina Graha
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, 10110
Telp: +62 21 2354 5001 | Fax: +62 21 345 0009
Narahubung Media:
Ahlan – 0853 8348 3434