Jakarta — Kantor Staf Presiden (KSP) bergerak cepat menyelesaikan kebuntuan terkait izin panen tebu bagi petani mitra di kawasan Hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Melalui Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga pada Kamis (23/7), KSP memastikan para petani yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan (KTH), mencakup sekitar 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja di lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar, kini diberikan izin melakukan panen tebu satu kali untuk menyelesaikan panen yang sudah ditanam tahun 2026 ini.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Pak Hasan Nasbi, terkait keresahan ribuan petani di Kecamatan Negara Batin yang terancam gagal panen lantaran lahan mereka masuk dalam areal kawasan hutan.
“Informasinya dua minggu yang lalu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Bapak Hasan Nasbi, menyampaikan kepada saya bahwa ada masyarakat di Kabupaten Way Kanan yang melaporkan kawasannya terdata sebagai kawasan hutan, padahal sudah ditanam tebu dan memasuki masa panen sejak April. Kalau tidak segera dipanen bakal busuk. Alhamdulillah, seluruh pihak malam ini sepakat: kepastian hukum, penegakan kewajiban perusahaan, dan perlindungan petani harus dijalankan secara seimbang. Mulai besok masyarakat sudah bisa panen,” ujar Jenderal (Purn) Dudung.
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa langkah taktis ini ditempuh setelah berkoordinasi intensif dengan Menteri Kehutanan guna merespons dinamika di lapangan secara cepat dan tepat.
“Nah ini mau dipanen, tetapi sudah masuk kawasan dan ini sudah dari mulai bulan April yang seharusnya dipanen dan banyak yang kalau tidak dipanen bakal busuk. Lalu saya lapor kepada Menteri Kehutanan, dan alhamdulillah Pak Raja Juli merespon dengan positif dan kita mengadakan rapat, kemudian kita memanggil dari masyarakat dan kita panggil juga dari Inhutani,” ungkap Jenderal (Purn) Dudung.
Lebih lanjut, mantan KSAD tersebut menekankan pentingnya kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang adil dan berkeadilan bagi para petani.
“Alhamdulillah malam ini Ibu Dirjennya langsung yang hadir dan bersama-sama dari Perum Perhutani, Inhutani, serta Perwakilan Kelompok Tani Register 44 Provinsi Lampung dan Pabrik Gula PT PSMI. Ini akhirnya kita sepakat dan seluruh pihak sepakat bahwa kepastian hukum, penegakan kewajiban perusahaan, dan perlindungan petani harus dijalankan secara seimbang. Dan alhamdulillah ribuan petani beserta keluarganya di Kecamatan Negara Batin, yang menggarap lahan tebu sekitar 5.000 hektar, insyaAllah mulai besok sudah bisa memanen. Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kehutanan tentunya yang diwakili Ibu Dirjen. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua,” tambahnya.
Permasalahan bermula dari pembekuan izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V akibat sanksi administratif Kementerian Kehutanan. Dampaknya, pabrik gula penampung (PT PSMI) menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026, mengancam mata pencaharian sekitar 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja lapangan di lahan seluas ±4.500–5.000 hektare.
Menanggapi hal tersebut, KSP langsung mengkoordinasikan pertemuan komprehensif yang dihadiri oleh Dirjen Kementerian Kehutanan, perwakilan dari Jamdatun (hadir secara daring), perwakilan BP BUMN, Perum Perhutani, PT Inhutani V, PT PSMI, hingga perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44.
Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa solusi ini sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan perlindungan rakyat kecil tanpa mengabaikan koridor hukum. Pemanenan ini juga vital untuk menjaga potensi produksi gula nasional sebesar 40.000 ton guna mendukung swasembada pangan.
Keputusan ini disambut haru dan lega oleh para petani yang telah menunggu kepastian selama lebih dari satu bulan. Perwakilan petani KTH Register 44 menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas langkah cepat pemerintah.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Jenderal Dudung Abdurachman yang telah memberikan penyelesaian sehingga kami bisa meneruskan pemanenan tebu. Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang mendukung, dan secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Edison, Ketua Forum Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44 Propinsi Lampung.
Dalam skema kesepakatan ini, KSP memastikan bahwa pemberian izin panen sementara dilakukan terukur untuk kepentingan penghidupan ekonomi petani dan mencegah konflik sosial. Hal ini tidak menghapuskan sanksi administratif yang wajib diselesaikan oleh PT Inhutani V. Ke depan, KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan terus mengawal penataan administrasi, kepastian subjek hukum petani, serta mempertimbangkan arah jangka panjang kawasan tersebut seperti opsi Skema Perhutanan Sosial sesuai fungsi dan ketentuan berlaku.