Categories
Berita Berita KSP Kebutuhan Dasar Kedeputian II Kemiskinan dan Afirmatif

Pemberian BLT Untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu Sanggup Beli Minyak Goreng Curah

Jakarta – Kantor Staf Presiden menepis anggapan bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 100.000 memiliki muatan politis atau kepentingan tertentu. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan menegaskan, BLT minyak goreng diberikan semata-mata untuk membantu masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah di pasaran. Terlebih, kata dia, fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang harus membeli harga minyak goreng curah di atas HET.

“Kebijakan subsidi minyak goreng curah diharapkan secara bertahap dapat menurunkan harga sesuai HET. Tapi masih ada masyarakat yang harus membeli di atas HET. Untuk itulah BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (7/4)

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 100.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT diberikan pada April, Mei, Juni. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus yakni pada April 2022. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp 300.000.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Abetnego menjelaskan, penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan melalui PT POS Indonesia. Untuk data penerima, ujar dia, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang sudah diverifikasi dan dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan. “Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” sambungnya.

Sebagai informasi, selain BLT Minyak Goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM), senilai Rp. 600.000 per penerima.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional. Dan KSP akan turun ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan program berbagai bantuan sosial ini,” tutup Abetnego.