Categories
Berita Kedeputian Kedeputian III

Menuju Industri Halal Dunia, KSP Kawal Pengembangan Kawasan Industri Halal Bintan

Kep. Riau – Pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) Bintan di Provinsi Kepulauan Riau masih menemui sejumlah sumbatan yang perlu dicari jalan keluarnya. Oleh karenanya, pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk terus mengawal pengembangan industri yang memiliki berpotensi menjadi katalisator pemberdayaan produk halal dunia.

Beberapa sumbatan yang ditemui antara lain terkait isu infrastruktur energi dan gas yang belum tersedia, lalu lintas barang antar Free Trade Zone (FTZ) yang masih lamban, belum tersedianya instalasi pengolahan limbah B3, insentif fiskal yang dirasakan masih belum menarik bagi investor, dan promosi produk yang belum maksimal.

“KSP pasti akan menindaklanjuti masukan dari para stakeholders terkait, termasuk diantaranya menganalisa potensi kebijakan insentif fiskal bagi industri halal, percepatan proses sertifikasi halal, dan debottlenecking isu-isu infrastruktur KIH,” Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma.

Sementara itu, KIH Bintan atau Bintan Inti Halal Hub adalah salah satu dari tiga kawasan industri halal perintis di Indonesia. Dua KIH lainnya yakni Halal Modern Valley di Serang, Banten dan Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdiri di atas tanah seluas 106 hektar, KIH Bintan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kebutuhan sektor riil ekonomi syariah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Kawasan Industri Halal kita menjadi ujung tombak industri halal dunia,” ujar Panutan.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi pengembangan KIH Bintan, Kamis (1/9), KSP juga menyampaikan apresiasinya kepada PT Bintan Inti Industrial Estate di Bintan (PT BIIE) selaku pengelola KIH Bintan.

Berkat sistem manajemen yang baik, saat ini KIH Bintan telah menyediakan bantuan bagi tenants yang ingin mendapatkan sertifikasi halal produknya. Selain itu, telah dilakukan audit rutin terhadap traceability komposisi produk halal. KIH Bintan juga berdaya dengan adanya pelabuhan, gedung pabrik dan pergudangan khusus halal dalam kawasan.

Sebagai informasi, KSP sebelumnya telah mengkoordinasi penyelenggaraan sertifikasi halal sesuai dengan amanat PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan ekosistem halal secara keseluruhan.

Categories
Berita Kedeputian Kedeputian III

KSP : Presiden Canangkan Indonesia Menjadi Pusat Industri Halal pada 2024

Jakarta – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma menekan pentingnya Indonesia mewujudkan ekosistem halal. Ini dilakukan, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo, yakni Indonesia menjadi pusat industri halal pada 2024.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan, pada rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan halal, di Jakarta, Jum’at (26/8).

Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.

“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,” terangnya.

Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Diantaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.

“Pemerintah juga akan melakuka edukasi yang sistematis dan masif kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,” paparnya.

Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi halal.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Categories
Berita Ekonomi Kedeputian Kedeputian III

KSP Dorong Peningkatan Distribusi Minyak Goreng Kemasan Rakyat “Minyakita”

Semarang – Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan distribusi Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita, terutama melalui pasar-pasar tradisional. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengakui, Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) Minyakita memang sudah tersedia di pasar-pasar tradisional dan modern. Hanya saja, kata dia, ketersediaannya belum merata.

Menurut Edy, fakta tersebut ditemukan saat tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan ketersediaan dan harga minyak goreng curah, baik Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) maupun Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), di pasar tradisional dan modern, di kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/8).

“Dari empat pasar yang kami (tim Kantor Staf Presiden) datangi, Minyakita masih tersedia di tiga pasar. Jadi distribusinya masih belum merata,” ungkap Edy.

Masih menurut Edy, meski sudah tersedia di pasaran, namun animo masyarakat untuk membeli Minyak Goreng Kemasan Rakyat merek Minyakita masih belum terlalu tinggi. Ia menilai, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh harga Minyakita lebih mahal dibandingkan dengan minyak curah biasa atau Minyak Goreng Curah Rakyat.

Di pasar tradisional, terang dia, harga minyak goreng curah biasa berkisar Rp 12.000 sampai Rp 13.500 per kilogram. Sementara harga Minyakita sesuai dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter.

“Bisa jadi selisih harga ini yang membuat masyarakat masih memilih minyak goreng curah biasa. Apalagi di lapangan kami juga masih menemukan beberapa pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas HET, yaitu empat belas ribu rupiah per liter,” jelas Edy.

“Kalau secara keseluruhan, harga minyak goreng curah sudah mulai normal, dan tidak terjadi kelangkaan,” tambahnya.

Edy juga kembali menyampaikan keunggulan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) merek Minyakita. Di mana dengan kemasan yang menggunakan pillow pack atau standing pouch, Minyakita lebih higienis dan terjamin kualitas serta volumenya. Dengan kemasan tersebut, ujar Edy, tentunya juga bisa mempermudah pendistribusian Minyakita ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Ini juga menyelesaikan persoalan teknis di lapangan seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut dan tangki penampung di kalangan pedagang, yang sering membuat ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah tidak bisa optimal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan ketersediaan dan harga minyak goreng curah, baik Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) maupun Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), menindaklanjuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag No 41/2022 tersebut, menggulirkan program MKGR dengan merek Minyakita, pada Juli 2022 silam.

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian III Kementerian Luar Negeri Indonesia

Penyelamatan WNI di Kamboja Bukti Negara Serius Perangi Perbudakan Modern

Jakarta – Kantor Staf Presiden menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Kamboja yang telah menyelamatkan 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Whisnuwardhani menegaskan, upaya cepat dan efektif pemerintah dalam penyelamatan PMI di Kamboja, bukti negara tidak pernah mentolerir segala bentuk aksi perdagangan orang dan perbudakan modern.

“Proses penyelamatan itu menunjukkan bahwa negara sudah hadir dan negara tidak kalah terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berniat mencelakakan WNI,” tegas Fadjar, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (5/8).

Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja baru-baru ini melakukan penyelamatan terhadap 62 PMI yang mengalami penyekapan di Kamboja, dan menjadi korban penipuan atas peluang kerja yang ditawarkan. Pekerjaan bodong tersebut, disertai dengan iming-iming gaji sebesar 1000 – 1500 dolar atau jika dirupiahkan sebesar 15 – 22 juta rupiah.

Setelah para PMI tersebut berangkat dan tiba di suatu perusahaan di Kamboja, mereka bekerja bukan menjadi marketing namun menjadi operator sebuah investasi bodong dan penipuan. Selain itu, PMI tidak mendapatkan gaji sesuai dengan tawaran, dipekerjakan tidak sesuai dengan jam kerja atau overwork, dan paspor pekerja migran ditahan oleh para agen-agen di Phnom Penh.

“Kasus ini diduga termasuk dalam perbudakan modern atau dapat dikatakan perdagangan manusia,” jelas Fadjar.

“Pemerintah pastikan menindak tegas permainan para oknum dan sindikat juga pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.

Fadjar mengungkapkan, Kamboja merupakan salah satu negara yang baru-baru ini menjadi sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk dari Indonesia. Untuk itu, KSP mendorong Kemlu untuk mengevaluasi perlindungan hukum untuk PMI di Kamboja, dan memperketat proses penempatannya.

“KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerjasama perlindungan kedua negara,” tuturnya.

Fadjar juga menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antar semua lini, untuk menutup iklan, lowongan, dan tawaran penempatan kerja luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan. Terlebih, ujar dia, kasus serupa dengan modus berbeda telah terjadi. Sehingga perlu ada penguatan aspek koordinasi dalam penanganannya.

“Kami (KSP) juga menghimbau agar Calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di Luar Negeri, jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya,” imbau Fadjar.

Sebagai informasi, Sebanyak 16 orang dari 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan di Kamboja akan pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, Banten pada Jumat, (5/8).

Sesuai prosedur operasi standar Kementerian Luar Negeri, semua orang Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia akan menjalani pertanyaan sesuai dengan formulir penyaringan untuk identifikasi korban perdagangan manusia sebelum dideportasi ke Indonesia

Categories
Berita Kedeputian Kedeputian III

KSP : Implementasi MoU Penempatan Kembali PMI di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat

Jakarta – Kantor Staf Presiden mengapreasiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dalam negosiasi dan perumusan kembali nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, pada tanggal 28 Juli 2022. Upaya tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antar kedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, pembukaan dan penempatan kembali PMI di Malaysia, harus tetap berpegang teguh pada komitmen MoU yang telah ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022. Kedua MoU ini menguatkan aspek pelindungan dan meningkatkan kepastian kebekerjaan bagi banyak calon PMI.

Ia juga menekankan pentingnya Kemlu, Kemnaker, dan BP2MI, melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut. Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk bisa bekerja kembali di Malaysia.

“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” tegas Fadjar, di Jakarta, Minggu (31/7).

“KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dalam 1st Joint Working Group, Kamis (28/7).

Fadjar menyebut, selain soal pembukaan kembali rekurtmen dan penempatan PMI, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Diantaranya, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

Selain itu, kata Fadjar, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” terang Fadjar.

Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.

Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.