Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja.
“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah berupaya mencari jalan keluar, terutama dalam menghadapi dampak yang dirasakan para pekerja PT Sritex,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas langkah-langkah penyelesaian. Salah satu opsi yang tengah diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali kegiatan produksi serta menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perwakilan tim kurator PT Sritex, Nurma Sadiqin, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang penyewaan aset perusahaan agar nilainya tetap optimal. Langkah ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi mantan pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Saat ini kami tengah berkomunikasi dengan calon investor. Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan menentukan pihak yang akan menyewa aset Sritex guna menyerap tenaga kerja, termasuk kemungkinan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak PHK,” jelas Nurma.
Selain itu, tim kurator berkomitmen memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lainnya, tetap terpenuhi serta tengah dalam proses pencatatan tagihan.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapannya agar pabrik Sritex dapat segera kembali beroperasi sehingga pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja. Ia menekankan bahwa perkembangan ini memberikan harapan besar bagi ribuan pekerja yang terdampak kepailitan.
“Kami berharap seluruh mantan pekerja Sritex yang saat ini terdampak PHK bisa kembali bekerja seperti sebelumnya,” ujar Slamet.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kurator. Seperti yang telah disampaikan, dalam dua minggu ke depan pekerja akan mulai dipekerjakan kembali. Ini tentu dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak PHK,” kata Yassierli.
Menutup konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik demi kepentingan pekerja. “Kami mohon doa dan dukungan agar semua proses, baik dari tim kurator maupun pemerintah, dapat berjalan lancar sehingga para pekerja bisa kembali bekerja seperti sedia kala,” pungkasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta perwakilan tim kurator PT Sritex, Nurma Sadiqin.