Categories
Berita Berita KSP Kebudayaan yang Terjaga

Dana Indonesiana Bentuk Kehadiran Negara Untuk Kemajuan Budaya

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menegaskan bahwa diluncurkannya Program Dana Abadi Kebudayaan (Dana Indonesiana) adalah bentuk komitmen dan janji pemerintah untuk mendorong kemajuan dan perkembangan kebudayaan nasional.

Ia juga mengatakan bahwa program Dana Indonesiana ini akan meluweskan anggaran negara dalam mendanai ekspresi-ekspresi budaya. Hal ini Ia sampaikan dalam Acara Grand Final Virtual Kreasi Tari Nusantara, di Jakarta, Rabu (30/3).

“Banyak kendala untuk memberikan pendanaan kepada para seniman yang ingin ikut pameran di luar negeri atau kepada teman-teman yang ingin membuat pameran, pertunjukkan. Pemerintah meluncurkan Dana Indonesiana yang merupakan Dana Abadi Kebudayaan sebagai investasi untuk mendukung pemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga menyebutkan bahwa Dana Indonesiana merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah kepada para seniman yang keadaannya sulit karena situasi pandemi.

Menurut hasil riset Ditjen Kebudayaan pada bulan Agustus 2021, sebanyak 65% pelaku budaya sudah tidak bekerja, sekitar 70% ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak aktif, serta pendapatan pelaku budaya turun sekitar 70%. Oleh karenanya, program Dana Indonesiana diharapkan mampu merevitalisasi kegiatan ekspresi budaya pasca pandemi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan program Dana Indonesiana dengan anggaran sebesar Rp 5 triliun. Dana ini dimandatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

KSP melalui Kedeputian II telah mengawal secara intensif program Dana Abadi Kebudayaan ini sejak diterbitkannya UU Pemajuan Kebudayaan.

Hingga tahun 2021 pemerintah telah mengumpulkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 3 triliun yang telah dimasukkan dalam Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Nantinya, dana ini dapat digunakan oleh individu, komunitas, organisasi atau lembaga seni budaya untuk kepentingan dukungan penyelenggaraan program kebudayaan secara institusional, produksi karya kreatif, preservasi (dokumentasi karya), distribusi internasional dan kajian objek pemajuan budaya.

Purnawirawan Jenderal TNI itu pun mengaku bangga terhadap upaya-upaya pemajuan kebudayaan oleh anak bangsa yang tidak surut di tengah situasi pandemi.

“Mari memikirkan masa depan Indonesia dengan pendekatan budaya yang semakin intens, sehingga karakter anak-anak Indonesia semakin kuat dan kita bisa menjadi bangsa yang kompetitif di tengah situasi global saat ini,” imbuh Moeldoko.