Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden, bukan hanya sekedar formalitas sebagaimana tertuang dalam Asta Cita butir ke-7.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (24/7).
Rapat dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budianto, Pimpinan KPK Agus Joko Pramono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini, serta pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Pencegahan korupsi bukan semata-mata soal regulasi atau sistem. Ini adalah amanah langsung dari Presiden yang harus diwujudkan secara konkret dan terukur. Tidak boleh ada ego sektoral dalam upaya ini. Semua pihak harus berjalan bersama dalam satu arah yang sama,” ujar AM Putranto.
Kepala Staf Kepresidenan menekankan bahwa agenda pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan secara sektoral, melainkan harus dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Rakor ini merupakan bagian dari proses penyusunan laporan semester pertama pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan pelaporan berkala kepada Presiden setiap enam bulan.
Dalam forum itu, dibahas perkembangan dan capaian aksi pencegahan korupsi pada tiga sektor strategis: peningkatan penerimaan negara, pembenahan perizinan dan tata niaga, serta penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden yang dalam lebih dari 12 pidato politiknya sejak pelantikan, terus menegaskan komitmen terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Presiden bahkan secara terbuka mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini sinyal kuat dari pimpinan tertinggi negara bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya prioritas, tapi kewajiban moral dan strategis bangsa,” tegasnya.
Kepala Staf Kepresidenan juga menambahkan bahwa Timnas PK harus menjaga agar Stranas PK tetap relevan dan selaras dengan program prioritas nasional. Salah satunya dengan memperkuat pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek strategis, menjaga integritas aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan pendanaan partai politik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budianto memaparkan sejumlah capaian Stranas PK sejak diluncurkan pada 2018. Salah satunya adalah penyelesaian tumpang tindih tata ruang melalui kebijakan Satu Peta, yang telah meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp31,5 triliun, dengan realisasi Rp974 miliar.
Capaian signifikan juga terlihat pada implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), yang berhasil meningkatkan PNBP sektor batubara dari Rp75,8 triliun menjadi Rp172 triliun pada 2024.
Selain itu, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pemadanan data pelanggan turut menciptakan efisiensi anggaran hingga Rp14,5 triliun per tahun, dengan tingkat pemadanan mencapai 71 persen dari total 23,8 juta pelanggan.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widiyantini menyoroti pentingnya digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi sebagai pondasi tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Transformasi digital, menurutnya, krusial dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.
Stranas PK juga dinilai sukses dalam mendorong integrasi layanan lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan. Program ini turut mendukung percepatan realisasi Satu Data Nasional, melalui pemanfaatan NIK dan Satu Peta sebagai acuan geospasial nasional.
Dengan berbagai capaian tersebut, pemerintah berharap bahwa upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.