Categories
News KSP News Deputies Deputy Chief of Staff for Human Development

Sambut Hari Kartini, KSP Gaungkan Pengesahan RUU PKS dan PPRT

JAKARTA – Menyambut Hari Kartini, 21 April 2021, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali menggema. Dua RUU tersebut diharapkan jadi jalan keluar persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah publik juga domestik. Atas dasar itu pula, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komnas Perempuan membahas elemen kunci RUU, dan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bersama-sama agar RUU tersebut dapat segera disahkan.

“Hari Kartini menjadi momentum bagi KSP dalam mengonsolidasikan K/L maupun CSO sehingga ada kesamaan persepsi dan strategi pengawalan pembahasan RUU,” ujar Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Nuraini saat bertemu Komnas Perempuan pada Peringatan Hari Kartini 2021 Kementerian PPPA di Jakarta, Rabu (21/4).

Nuraini menjelaskan, pembahasan RUU PKS merupakan salah satu tindak lanjut yang dilakukan KSP untuk mendorong adanya hukum yang dapat melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Fokus RUU ini adalah untuk mencegah segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang meliputi penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Ada juga soal penindakan pelaku; dan mewujudkan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.

Sementara u tuk RUU PPRT, KSP mengawal perkembangan pembahasannya yang telah berproses selama 17 tahun dan masuk kembali ke Prolegnas Prioritas 2021. “Fokus RUU ini adalah pengakuan hak dan penyediaan jaminan sosial bagi PRT serta pengaturan perjanjian kerja antara PRT dan pemberian kerja,” jelas Nuraini.

Nuraini juga menjelaskan, kelanjutan pembahasan RUU PKS dan PPRT penting untuk didukung dan dikawal. Itu pula yang mendasari pertemuan KSP dengan Komnas Perempuan, sehingga ada tindak lanjut dari proses pengawalan KSP untuk mendorong RUU PKS dan RUU PPRT.

Hadir pada kesempatan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, semua perempuan berhak untuk hidup dengan aman dan nyaman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. “Maka perlu untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar terwujudnya penguatan hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” imbuh Bintang.