Categories
News KSP News COVID-19 Task Force

Harga Tes PCR Turun, KSP : Pemerintah Ingin Pastikan COVID-19 Tetap Terkendali

Jakarta – Kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus COVID19 tetap terkendali.

Terlebih lagi sampai saat ini tren penurunan kasus COVID-19 di kabupaten/kota masih belum stabil. Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/11).

“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” terang Abraham saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.

Ia menambahkan, keluarnya kebijakan – kebijakan baru sebenarnya tidak mengubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya COVID-19 dan pemulihan perkonomian. “Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika COVID-19 belum terkendali,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer. Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.