Categories
News KSP News Deputies Deputy Chief of Staff for Information and Political Communication Politics

Program KSP Mendengar Jaring Aspirasi Publik Soal UU Ciptaker

JAKARTA – Kantor Staf Presiden mengadakan Program KSP Mendengar untuk mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan soal UU Cipta Kerja dan Vaksinasi Covid-19. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan, para pencari kerja usia produktif di Indonesia terhitung banyak. Belum lagi, banyak juga pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Maka, UU Cipta Kerja hadir dalam membuka ruang kerja seluas-luasnya bagi anak muda Indonesia,” tutur Ngabalin saat dialog dengan perwakilan mahasiswa dalam KSP Mendengar dengan tema “Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Vaksinasi Covid-19”, di Serang, Banten Selasa (10/11).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mempermudah setiap izin badan usaha dengan memangkas pintu atau birokrasi. Tujuannya untuk mencegah adanya pungutan liar dalam birokrasi dan menghindari perizinan yang berbelit.

Saat ini, papar Ngabalin, faktanya ada sekitar 64,19 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan 75% dari jumlah itu bergerak di bidang informal. “Maka, UU Cipta kerja hadir untuk menggerakkan rakyat membuka usaha mandiri dengan mempermudah perizinan,” jelas Ngabalin.

Ngabalin meyakinkan, dalam situasi keadaan pandemi, semua informasi yang dimiliki pemerintah terbuka dan selalu disampaikan ke publik. Terlebih, masyarakat perlu penyesuaian terhadap masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“KSP akan banyak menyerap banyak masukan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan akan kami sampaikan kembali ke Presiden terkait apapun itu, termasuk UU Cipta Kerja,” kata Ngabalin.

Adapun mengenai pandemi Covid-19, Ngabalin menuturkan, sifatnya masih sangat dinamis. “Sebab itu, kampanye pelaksanaan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker) harus terus digalakkan,” ungkap Ngabalin.

Sementara itu Januar Eka Nugraha, HMI Badko Jabodetabek Banten mempertanyakan strategi komunikasi pemerintah yang baru melaksanakan sosialisasi setelah undang-undang tersebut disahkan. “Perlu ada garansi dari pemerintah dalam meyakinkan publik bahwa UU ini akan membuka peluang kerja yang luas,” ujarnya. Rencananya program KSP Mendengar digelar 8 kota. Berbagai elemen masyarakat dapat memberikan masukan terkait isu tersebut.