Categories
News Ekonomi Deputies Deputy Chief of Staff for Infrastructure, Energy and Investment

Pemerintah Pangkas Izin Budidaya Udang

Pemerintah berencana menyederhanakan izin usaha budidaya udang nasional. Tujuannya untuk meningkatkan produkstivitas dan pengembangan budidaya udang. Awalnya terdapat 21 izin usaha yang harus dipenuhi untuk berusaha budidaya udang. Namun kini pemerintah akan menyederhanakan menjadi hanya tiga izin usaha saja.

“Pemerintah berkomitmen proses perizinan ini tidak akan dipersulit dan dilakukan dengan cepat,” papar Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penataan perizinan berusaha budidaya udang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/07).

Sebagaimana diketahui udang menjadi salah satu komoditas utama dan sebagai andalan penghasil devisa negara. Budidaya udang juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas. Karena itu, usaha budidaya udang perlu terus ditingkatkan.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Kantor Staf Presiden bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga berupaya menata izin usaha budidaya udang. Selain meringkas jumlah perizinan, Moeldoko juga menyampaikan pentingnya kemudahan pelaku usaha budidaya udang untuk mendapatkan skema kredit atau pinjaman.

Pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 150 miliar, namun pelaku usaha tambak udang merasa kesulitan mendapatkannya.” Perlu upaya sosialisasi dan pendampingan. Perlu dicontoh penyaluran kredit bagi para petani di Lombok Timur. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, perbankan, Jasindo, bekerja sama dalam penyaluran pinjaman. Jadi perlu upaya kooperatif karena pasar udang sangat bagus.”

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjelaskan, perizinan usaha budidaya udang sebanyak 21 jenis tersebut karena dalam prosesnya melibatkan 21 kementerian dan lembaga. “Kemudian diringkas menjadi 6 perizinan dan akhirnya disetujui cukup 3 perizinan. Tinggal nanti diatur bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya di sektor masing-masing.”

Edhy juga mengatakan, upaya menyederhanakan perizinan ini juga menjadi penyemangat bagi pelaku sektor usaha budidaya udang. “Beri kesempatan pada mereka untuk jalan saja dulu, terkait mengenai pajak dan sebagainya, nanti setelah peraturan ditetapkan.”

Menurutnya, dalam lima tahun ini, target pengembangan alternatif wilayah pengembangan kawasan tambak udang adalah seluas 10 ribu hektar. Kawasan itu mencakup Aceh Timur atau seluruh wilayah Provinsi Aceh. Alternatif sebaran lokasi lainnya adalah di daerah Lampung. Pengembangan lokasi perlu dilakukan karena area tambak udang berisiko tidak lekas produktif setelah panen. Karena itu, luas tambak udang tidak perlu 5 ribu hektar sekaligus, tapi cukup seribu hektar. Selanjutnya, perlu membuka area tambak di wilayah lainnya. Untuk setiap meter kubik tambak bisa diisi dengan sebanyak 1200 udang.

Edhy menjelaskan, pasar udang sangat tinggi. Karena itu, sedang dipertimbangkan perluasan dan pengembangan industri budidaya udang. Sebagai contoh, kawasan lahan hutan di Cilacap akan dipersiapkan untuk tambak. Begitu juga areal perkebunan bisa diubah menjadi tambak budidaya udang. Selain itu ada pula kawasan di Pelabuhan Ratu Sukabumi yang bisa dimanfaatkan menjadi area tambak budidaya udang.