Categories
Agraria News KSP News Task Force Deputies Deputy Chief of Staff for Human Development

KSP: Konflik Agraria di Bali Selesai Bulan Ini

Denpasar -Pemerintah memastikan konflik agraria di Pulau Bali akan selesai dalam bulan ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, Kamis (18/3). Kabupaten Buleleng menjadi tempat pertama dari 137 kasus/lokus konflik agraria prioritas 2021 yang harus selesai dan tuntas pada Maret 2021 ini. “Dari kronologi yang saya terima, kasus ini sudah berlangsung sejak 1982. Maka sebagai lokasi pertama yang saya kunjungi, kasus ini harus segera dituntaskan,” ungkap Moeldoko, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian konflik lokasi prioritas agraria di Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali.

Moeldoko memaparkan, ada dua kasus yang menjadi perhatian Pemerintah di Buleleng. Pertama Konflik yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN melibatkan luas lahan sebesar 395,8 hektare dengan jumlah jumlah Kepala Keluarga Terdampak sebanyak 915 KK. Dari kasus ini, Moeldoko melihat sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN dan Masyarakat terkait skema penyelesaian dan sudah ada persetujuan pelepasan aset dari DPRD pada 17 November 2020.

“Yakni pembagian tanah seluas 70% untuk warga desa (359,8 Ha) dan seluas 30% untuk Pemerintah Provinsi Bali (154,2 Ha) yang akan direncanakan untuk pembangunan Bandara Bali Utara; Secara keseluruhan, sudah siap untuk diredistribusikan,” tutur Moeldoko. Sementara kasus kedua adalah permohonan pelepasan Kawasan hutan yang ditangani oleh KLHK. Moeldoko menyebut, kasus ini perlu penanganan khusus oleh KLHK.

Dalam kunjungannya, Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menegaskan, penyelesaian konflik secara langsung dengan turun ke lapangan merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri pada 8 Maret 2021. Saat itu, Moeldoko yang memimpin rapat, membahas tentang akselerasi kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 (Tim Bersama) sebagaimana SK Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1B/T Tahun 2021 serta percepatan upaya penyelesaian di lapangan terhadap 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.

Merespon pernyataan Moeldoko, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, pihaknya telah membentuk ‘Tim 9’ yang berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan Kepala Desa. Hasilnya, sudah ada kesepakatan mengenai pembagian tanah seperti disampaikan Moeldoko. “Kesepakatan ini sudah diberikan kepada DPRD, sudah diberikan persetujuan, dan dibentuk kesepakatan tertulis di atas materai. Proses administrasi sedang berjalan sesuai dengan proses-proses yang dimintakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Indra.

Kepala Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya menyampaikan, dari 70% tanah yang menjadi hak masyarakat, dibutuhkan kesepakatan internal mengenai alokasi tanah berdasarkan dari tujuh Jenis Tipologi KK beserta luas-luas yang dimintakan. Sementata terkait pembangunan bandara, Pemerintah Provinsi akan memaksimalkan 30% lahan yang dimilikinya. “Kekurangannya, sudah dibicarakan oleh Tim 9, bahwa akan dibentuk skenario: jika membutuhkan lahan masyarakat, akan diberikan ganti rugi dan renovasi rumah yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi bali, masyarakat juga akan diberikan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan perekonomian,” jelas Rudi.

Dewi Sartika yang mewakili CSO dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong 70% tanah hak masyarakat harus segera diredistribusi dan dilegalisasi. Menurut Dewi, pemberian SK Redistribusi dan SK Legalisasi harap mencontoh yang telah terjadi di Desa Mangkut, Sulawesi Utara.

Adapun mengenai pelepasan kawasan hutan, perwakilan KLHK yang turut hadir pada pertemuan ini memaparkan, berdasarkan kalkulasi, luas kawasan hutan pada wilayah administrasi Bali adalah sekitar 22%. Dari jumlah itu, penetapan kawasan hutan untuk seluruhnya dan penetapan batas sudah dilakukan.