Categories
Uncategorized

UMKM

Pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UMKM.

Jokowi juga berharap penyaluran kredit bagi UMKM oleh perbankan bisa terus ditingkatkan hingga mencapai 30 persen pada 2024. Perhatian Pemerintah pada UMKM juga diinstruksikan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan pengembangan UMKM pada 2024.

Tercatat pada 2020, total anggaran pengembangan UMKM mencapai Rp 4,38 triliun yang tersebar di 22 kementerian/lembaga, sementara total anggaran 2021 mencapai Rp 4,41 triliun di 28 kementerian/lembaga. 

Sementara itu, pengembangan UMKM di Indonesia merupakan salah satu fokus utama dari Kedeputian III bidang ekonomi Kantor Staf Presiden (KSP). Bahkan, KSP akan mendorong pengembangan inkubator bisnis di berbagai wilayah di Indonesia untuk melahirkan banyak wirausahawan termasuk di sektor UMKM.