Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam percepatan penghapuasan kemiskinan ekstrem. Terlebih, kata dia, tahun ini pemerintah pusat mentargetkan kemiskinan ekstrem nol persen di 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota.
“Jika tahun ini kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota bisa diselesaikan, maka di tahun-tahun selanjutnya akan lebih bisa cepat dilakukan, dan target nol kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat dicapai. Peran pemerintah daerah sangat vital dalam hal ini,” tegas Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (16/6).
Pengentasan kemiskinan esktrem merupakan amanah Undang-Undang No 13/2011 tentang penanganan fakir miskin. Amanah UU tersebut diimplementasikan ke dalam sejumlah aturan turunan. Diantaranya Perpres No 96/2015 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Inpres No 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sejak 2021, pemerintah sudah menggencarkan program penanganan kemiskinan ekstrem secara bertahap, yakni di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi. Tahun ini, dilakukan perluasan wilayah penanggulanan kemiskinan ekstrem, dengan melibatkan 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota.
Moeldoko menegaskan, di tingkat daerah, Tim Koordinasi Penaggulanan Kemiskinan (TKPK) memiliki peran yang sangat strategis, untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan pelaksanaan, dan pemantauan.
“TKPK ini juga memiliki data akurat wilayah-wilayah mana saja yang memiliki kantong kemiskinan. Jadi bisa langsung dipetakan program atau kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan,” tandas Moeldoko.
“Berdasarkan pemetaan tersebut, berbagai program baik dari pusat maupaun daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem,” imbuhnya.
Moeldoko mengingatkan, Inpres No 4/2022 merupakan perintah presiden kepada 22 menteri, delapan kepala lembaga, Panglima TNI, serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pelaksanaanya, tambah dia, dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Presiden menginstruksikan seluruh program harus tepat sasaran dan harus ada integrasi program antar kementerian/lembaga. Pemda sebagai ujung tombak, harus bisa mengorkestrasi program-program tersebut di lapangan,” jelas Moeldoko.